DPRD Menggelar Rapat Paripurna dan Setujui Ditetapkan RPJMD Menjadi Perda

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – DPRD Kab. Bone menggelar Rapat Paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) kab. Bone tahun 2025-2029.

Memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Bone Andi Walinonong didampingi Wakil Ketua Irwandi Burhan dan Wakil Ketua Khaerul Amran.

Turut hadir Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bone, serta seluruh anggota dewan.

Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bone, Kota Watampone, Senin (18/8/2025), sementara semua fraksi-fraksi mendapat kesempatan menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap dokumen (RPJMD) yang akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun mendatang.

Dari 8 fraksi DPRD semuanya setuju untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) melalui juru bicaranya Yuyun Adriani mengkritisi terkait rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Fraksi PKS menolak dengan tegas rencana kenaikan NJOP PBB-P2 hal ini akan membebani masyarakat terlebih saat kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan” kata Yuyun .

Menurutnya Hendaknya pemerintah mencari alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak menimbulkan Polemik justru bukan menambah beban masyarakat.

Namun begitu ia tetap apresiasi kerja pemerintah daerah yang telah merampungkan penyusunan (RPJMD) yang pada dasarnya semua program dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan berpihak kepada rakyat” Ungkap Yuyun

Sesuai visi misinya Bone Maberre (Mandiri Berkeadilan dan Berkelanjutan di bawah kepemimpinan Bupati Andi Asman Sulaiman-Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin

Melalui laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Bone, A. Muh. Idris Rahman. dikatakan bahwa pembahasan (RPJMD) telah dilakukan secara intensif bersama 11 OPD pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk memastikan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan kami bersama OPD terkait telah membahas secara rinci di Pansus (RPJMD) khususnya pengampu (PAD) ini jelas memiliki dasar yang kuat kemudian kami lanjutkan ke pimpinan dewan” Jelas Andi Idris Rahman

Meski rapat paripurna ini sempat diwarnai perbedaan pandangan, namun keputusan akhirnya rapat paripurna menyetujui dan menetapkan (RPJMD) Kab. Bone 2025-2029 dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Ranperda (RPJMD) Bone 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan ditetapkannya (RPJMD) ini, di harapkan pemerintah daerah bersama DPRD dapat bersinergi mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bone yang lebih maju, berdaya saing, dan tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan