SOMASINEWS.COM WATAMPONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone resmi menaikkan status perkara kepemilikan narkotika jenis sabu ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang pelaku berinisial AN sebagai tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Sidik Narkoba Polres Bone.
Plt. Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda A. Syarifuddin, melalui perwakilan yang hadir dalam gelar perkara, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup dan menguatkan adanya tindak pidana.
Detail Gelar Perkara dan Peserta yang Hadir
Gelar perkara dipimpin dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan penyidik, di antaranya:
• AKP Hanny Willem, S.H., Kasiwas Polres Bone
• Ipda A. Mansur, S.H., Kanit II Idik Satresnarkoba, mewakili Plt. Kasatresnarkoba
• Ipda Wahab, S.H., Kasubsi Luhkum Sikum Polres Bone
• Ipda Muhammad Nasrum, S.H., Panit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang
• Aipda Muh. Asdar, S.H., Banit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang
• Aipda Andi Mahsyar, Ba Siepropam Polres Bone
• Para penyidik Satresnarkoba Polres Bone
Kejadian bermula pada Senin, 24 November 2025, sekitar jam 21.30 Wita, bertempat di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Pihak Kepolisian dari Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil mengamankan pelaku berinisial AN (35 tahun), warga Dusun Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibule, Kabupaten Bone.
Saat diamankan, AN ditemukan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan berat 0.41 gram yang tersimpan dalam plastik klip bening.
Berdasarkan hasil interogasi, AN mengakui bahwa ia telah membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000,- dengan cara sistem tempel, setelah sebelumnya meminta tolong kepada seseorang berinisial WW untuk dipesankan. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Plt. Kasatresnarkoba Ipda A. Syarifuddin menjelaskan bahwa perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan AN ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka membeli sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi, namun belum sempat karena keburu ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Meskipun demikian, hasil uji urine AN menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Mengingat barang bukti (BB) sabu yang ditemukan tergolong kecil (0.41 gram), penyidik merekomendasikan agar AN menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.
Terkait tindak lanjut terhadap tersangka AN, Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. menjelaskan pertimbangan untuk dilakukannya Asesmen Terpadu (TAT).
“Mengingat barang bukti yang ditemukan (BB) jumlahnya 0 koma dan terduga pelaku bukan residivis serta tidak termasuk dalam jaringan narkoba, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan Asesmen Terpadu di kantor BNNK Bone,” tegas Iptu Rayendra Muchtar.
Langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang umumnya diterapkan bagi pengguna yang barang buktinya di bawah ambang batas tertentu untuk direkomendasikan rehabilitasi melalui Asesmen Terpadu.(*)




























































