Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL- Aktivitas judi sabung ayam di kecamatan Bengo masih tetap beroperasi tanpa sentuhan aparat penegak hukum dan memicu keresahan warga. Setelah arena sabung ayam di Desa Bulu Allaporeng ditutup aparat beberapa waktu lalu, kini praktik serupa diduga beroperasi kembali di wilayah Kecamatan Bengo, tepatnya di Desa Selli/Coppo Bulu yang di kelola oleh inisial (RH) dan kecamatan lapri lewat hutan pinus masuk sebelum tanabatu belok kanan dan lokasi ini sangat strategis untuk para pelaku judi sabung ayam karena lokasi ini berbatasan wilayah Maros dan Soppeng serta Bone sehingga pelaku selalu bergeser tempat, dan Arena ini selalu ramai di datangi pengunjung dari luar daerah apalagi hari ini kamis (8/01/2026) sangat ramai.
Aktivitas judi sabung ayam, dengan menggunakan kode tertentu, istilah “bokang-bokang atau mengadat”, merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Walau Pihak kepolisian, secara rutin melakukan pembongkaran arena dan penindakan terhadap para pelaku di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang sering menjadi lokasi kegiatan serupa. Namun tetap saja beraktivitas seolah kebal hukum karena diduga ada bekingan yang kuat dari oknum aparat penegak hukum.
Arena baru ini disebut ramai didatangi pemain dari luar desa hingga luar kabupaten. Keramaian tak wajar tersebut berlangsung hingga beberapa hari dan mengganggu ketenangan lingkungan. Yang paling disorot warga. Praktik perjudian ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Warga khawatir keberadaan arena sabung ayam itu memicu persoalan lain, mulai dari potensi konflik antarpemain, peredaran uang ilegal, hingga meningkatnya risiko kriminalitas. Mereka menilai situasi ini berpotensi mengganggu stabilitas keamanan jika dibiarkan berlarut.
Warga meminta dan berharap ada penindakan dari aparat kepolisian setempat. Jika dibiarkan beroperasi maka kinerja aparat penegak hukum di pertanyakan ada apa yang terjadi di institusi kepolisian.
Sementara Kapolsek Bengo di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya mengatakan, Ini kami juga belum dapat info dari masyarakat. Harusnya masyarakat langsung hubungi kami kalau ada seperti itu karena info dari masyarakat kami saya butuhkan. ucapnya.
“Kami sudah resah sejak arena itu mulai dibuka. Tapi sampai sekarang belum ada penertiban. Kami berharap aparat segera turun tangan,” keluh warga lainnya.
Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa warga hanya menginginkan lingkungannya tetap aman dan bebas dari praktik ilegal.
“Jangan sampai dibiarkan hingga timbul masalah besar,” tegasnya.
Dengan kembali munculnya aktivitas perjudian di Desa Selli/Coppo Bulu, dan kecamatan lapri maupun kabupaten Maros sehingga warga mendesak Polres Bone dan Polres Maros, Polres Soppeng Polda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas karena arena judi ini berada di titik tiga wilayah, agar praktik ini bisa lancar maka para pelaku selalu berpindah lokasi wilayah di sekitar perbatasan wilayah agar bisa mengelabui para aparat kepolisian. Sebelum praktik ini semakin meluas dan mengganggu keamanan desa, ucapnya.(*)





























































