Polres Bone Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Elektronik

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Polres Bone menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan transaksi elektronik telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Polisi Nomor LP/147/III/2025/SPKT/RES BONE tertanggal 5 Maret 2025 berkaitan dengan dugaan pendistribusian dan/atau transmisi informasi elektronik yang menyesatkan, dengan kerugian korban atas nama Andi Selviana Binti Andi Amir sebesar Rp189.000.000. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.50 Wita di Jalan Bandeng, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Bone telah melakukan permintaan data perbankan berupa rekening koran kepada pihak terkait pada 25 November 2025. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan bobot perkara dan efektivitas penanganan, kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada 24 Desember 2025.

Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan langkah strategis agar penanganan kasus berjalan lebih optimal. “Seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan