Polisi Diminta Tindak Sabung Ayam Berkedok Pesta Adat di Desa Langi Bontocani

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL — Kegiatan sabung ayam yang dikabarkan akan berlangsung di Desa Langi Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Selasa (13/1/2026). Wilayah hukum Polsek Bontocani jajaran Polres Bone mendapat sorotan serius.

Diduga, kegiatan tersebut menggunakan dalih pesta atau acara adat sebagai kedok untuk praktik perjudian yang bernuansa bisnis.

Kegiatan sabung ayam yang diklaim sebagai bagian dari adat setempat, patut dipertanyakan legalitas dan tujuannya.

Sejumlah pihak menilai bahwa pelestarian budaya tidak seharusnya menjadi tameng bagi praktik yang melanggar hukum, apalagi jika berorientasi pada keuntungan finansial yang merugikan masyarakat.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya di wilayah tersebut mendesak agar Aparat Penegak Hukum Polsek Bontocani Polres Bone segera melakukan penyelidikan dan menertibkan kegiatan tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan marwah budaya yang sesungguhnya.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia, sabung ayam dengan unsur taruhan dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang perjudian. Penegakan hukum pun dilakukan di berbagai daerah untuk menertibkan praktik ini.

Masalah utama dari sabung ayam adalah batas yang kabur antara pelestarian budaya dan eksploitasi untuk kepentingan perjudian. Jika dilaksanakan sebagai bagian dari acara adat yang sah, tanpa melibatkan taruhan atau kekerasan berlebihan, sabung ayam bisa dianggap sebagai bentuk warisan budaya.

Namun jika dilakukan hanya untuk mencari keuntungan finansial melalui taruhan, sabung ayam cenderung masuk dalam kategori judi dan bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi moral, ekonomi, hingga ketertiban umum.

Sementara, Kapolsek Bontocani  Iptu Kamaluddin, dihubungi lewat WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa saya akan cek, ucapnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan