Minim Pengawasan, Kinerja Konsultan Perencana, Membuka Ruang Permasalahan Hukum

SOMASINEWS .COM BONE SULSEL – Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Kontraktor Keluhkan Kinerja Konsultan, Kadis Pendidikan Bone Tegaskan Evaluasi dan Seleksi Ketat Tahun 2026

Sejumlah kontraktor pelaksana pekerjaan fisik bangunan sekolah di Kabupaten Bone mengeluhkan kinerja konsultan perencana yang dinilai tidak cakap dalam menyusun gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keluhan ini mengemuka setelah LSM Latenritatta Kabupaten Bone melakukan klarifikasi atas sejumlah proyek pendidikan yang berjalan pada Tahun Anggaran 2025.

Para kontraktor menyebutkan bahwa pada beberapa paket pekerjaan ditemukan perbedaan signifikan antara gambar perencanaan awal (gambar pertama) dan gambar revisi (gambar kedua). Ironisnya, perubahan gambar tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian anggaran. Bahkan, di lapangan terdapat pekerjaan yang sudah diselesaikan berdasarkan gambar awal, sementara dalam gambar revisi muncul perubahan desain yang cukup mendasar.

Kondisi tersebut membuat pihak rekanan kelabakan, baik dalam penyelesaian pekerjaan maupun dalam mempertanggungjawabkannya secara administrasi dan teknis. Para kontraktor mengaku dirugikan karena harus menanggung konsekuensi dari perencanaan yang tidak matang, padahal mereka bekerja berdasarkan dokumen resmi yang disediakan oleh konsultan perencana.

LSM Latenritatta juga menyoroti dugaan bahwa sebagian konsultan perencana dalam menyusun rancangan hanya menggunakan metode copy–paste tanpa terlebih dahulu melakukan survei teknis lapangan secara menyeluruh. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan Standar Jasa Konsultansi Konstruksi yang mewajibkan adanya survei, investigasi, dan analisis kondisi eksisting sebelum penyusunan desain dan RAB.

Tak hanya itu, pengawasan proyek juga menjadi sorotan. Salah satu oknum konsultan pengawas disebutkan hanya satu kali hadir di lokasi proyek, yakni menjelang proses Provisional Hand Over (PHO). Minimnya pengawasan ini berpotensi menurunkan mutu bangunan serta membuka ruang permasalahan hukum di kemudian hari.

Padahal, secara hukum, konsultan wajib tunduk dan patuh terhadap aturan teknisnya sebagai konsultan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia jasa konsultansi wajib melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai standar teknis.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap perencanaan pekerjaan konstruksi disusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, PJ. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Edy Saputra Syam, S.STP., M.SI,. menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah, konsultan perencana memang diwajibkan melakukan survei lapangan.

“Untuk kegiatan pembangunan dilakukan penyesuaian lokasi, sedangkan untuk rehabilitasi dilakukan survei guna melihat dan menyusun detail kebutuhan mendasar dan urgensi bangunan. Hasil survei dan analisa kondisi di lapangan dituangkan dalam perencanaan dengan menyesuaikan anggaran yang telah disiapkan. Jika dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan kondisi riil di lapangan, maka dapat dilakukan revisi atau Contract Change Order (CCO) pada saat MC Nol,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa temuan LSM Latenritatta akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

“Pada Tahun Anggaran 2026, kami akan melakukan evaluasi kinerja konsultan perencana dan pengawas serta lebih selektif dalam memilih konsultan, dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalitas sesuai standar yang telah ditentukan,” tegasnya.

Menanggapi sikap Kadis Pendidikan tersebut, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP LSM Latenritatta Kabupaten Bone, menyatakan apresiasinya.

“Kami melihat Kepala Dinas Pendidikan sangat responsif terhadap masukan masyarakat. Inilah yang kami harapkan, agar layanan pendidikan di Kabupaten Bone sebagai layanan dasar publik dapat terus ditingkatkan demi mencerdaskan anak bangsa, khususnya generasi muda di Bone,” ujarnya.

Mukhawas menambahkan bahwa pembangunan sarana pendidikan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, karena kualitas bangunan sekolah berbanding lurus dengan kualitas proses belajar mengajar. Ia mengingatkan pepatah Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia:
‘Pendidikan itu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.’ Menurutnya, gedung sekolah yang dirancang dan dibangun secara profesional merupakan bagian penting dari “menuntun” masa depan anak-anak bangsa.

Ia juga mengutip pesan Ki Hadjar Dewantara yang dengan tanggung jawab penyelenggara pendidikan:
‘Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’ — di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan.

“Prinsip ini harus tercermin pula dalam tata kelola pembangunan pendidikan, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara,” pungkas Mukhawas.

Dengan evaluasi menyeluruh dan seleksi konsultan yang lebih ketat pada Tahun 2026, publik berharap pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bone ke depan benar-benar memenuhi standar teknis, hukum, dan moral, demi masa depan pendidikan yang lebih bermutu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan