Kinerja Konsultan Perencana Dinilai Tidak Profesional, LSM Latenritatta Dorong Evaluasi Demi Selamatkan Keuangan Negara.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Selasa, 13 Januari 2026 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kontraktor Proyek Sekolah 2025 Keluhkan Konsultan Perencana, LSM Latenritatta Dorong Evaluasi Demi Selamatkan Keuangan Negara.

Sejumlah rekanan kontraktor pelaksana proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone mengeluhkan kinerja konsultan perencana yang dinilai tidak profesional dan merugikan pihak pelaksana pekerjaan. Aspirasi ini disampaikan para kontraktor kepada LSM Latenritatta Kabupaten Bone, setelah dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan berbagai ketidaksesuaian antara gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kondisi faktual bangunan di lapangan.

Beberapa contoh konkret yang disampaikan rekanan antara lain:

Pada pekerjaan SMP Negeri 3 Cenrana, ditemukan adanya penambahan pekerjaan tegel lantai dan pemasangan kalsiboard (kalsibor) yang tidak tercantum dalam RAB. Namun penambahan tersebut harus tetap dikerjakan agar bangunan dapat difungsikan dan dinyatakan selesai 100 persen.

Pada pekerjaan SD Inpres 12/79 Panyiwi, kontraktor terpaksa melakukan pengadaan ulang kayu rangka atap, karena kayu yang tersedia dalam perencanaan awal sudah tidak layak pakai. Pergantian ini tidak diakomodir dalam RAB, sehingga seluruh biayanya harus ditanggung oleh rekanan.

Akibat kondisi tersebut, para kontraktor mengakui terdapat penambahan biaya sekitar 10 persen dari nilai kontrak, yang tidak mendapat dasar hukum administrasi berupa perubahan kontrak atau addendum.

Ketua Umum DPP LSM Latenritatta, yang juga dikenal sebagai tokoh advokasi publik di Kabupaten Bone, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan aspirasi dari para kontraktor.

Menurutnya, LSM Latenritatta akan menempuh pendekatan ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai jalan terakhir. “Kami akan menyampaikan seluruh permasalahan ini kepada jawatan-jawatan berwenang, baik Dinas Pendidikan, PPK, maupun Inspektorat. Tujuan utamanya adalah perbaikan tata kelola, penyelamatan keuangan negara, dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bone. Peran serta masyarakat dijamin undang – undang. Pidana bukan tujuan, melainkan solusi terakhir bila administrasi dan pengawasan gagal,” tegasnya.

LSM Latenritatta menilai bahwa persoalan ini harus dijadikan bahan evaluasi serius dalam perencanaan pembangunan fisik pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Konsultan Perencana Belum Gunakan Hak Jawab Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan perencana yang menangani paket-paket pekerjaan tersebut telah dihubungi melalui WhatsApp pribadi, namun belum memberikan klarifikasi ataupun menggunakan hak jawabnya.

Sebelumnya, SomasiNews.com juga telah memberitakan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si, yang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan seleksi lebih ketat terhadap konsultan perencana pada Tahun Anggaran 2026.

“Konsultan perencana harus profesional dan berkompeten, karena dari perencanaanlah kualitas bangunan dan efektivitas anggaran ditentukan,” ujar Edy.

Mukhawas menambahkan bahwa dalam perencanaan harus dilandaskan oleh hukum, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Pasal 59 UU Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan desain, perhitungan teknis, dan spesifikasi pekerjaan. Ketidaksesuaian antara desain dan kondisi lapangan yang menimbulkan pembengkakan biaya dapat dikategorikan sebagai kelalaian profesional (professional negligence).

Menurut Prof. Munir Fuady, dalam hukum kontrak dan konstruksi, kesalahan perencanaan yang menyebabkan kerugian pihak lain dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan administrasi, bahkan berpotensi pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.

Dalam konteks pengelolaan anggaran pendidikan, setiap pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB dan kontrak, tetapi tetap dibebankan kepada kontraktor, berpotensi melanggar: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie, setiap rupiah uang negara harus berbasis perencanaan yang sah, transparan, dan akuntabel. Perencanaan yang buruk dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi yang berimplikasi pada penyimpangan anggaran.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin sarana dan prasarana pendidikan yang layak. Gedung sekolah yang direncanakan secara tidak profesional akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang bermutu harus ditopang oleh lingkungan fisik yang aman, nyaman, dan layak, sehingga kesalahan perencanaan bangunan sekolah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional peserta didik.

Kasus keluhan kontraktor terhadap konsultan perencana proyek sekolah di Kabupaten Bone ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah bahwa kualitas perencanaan adalah kunci keberhasilan pembangunan pendidikan.
Langkah evaluasi yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada Tahun 2026, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola agar tidak ada lagi kontraktor yang dirugikan dan tidak ada lagi potensi kebocoran keuangan negara, serta mutu bangunan sekolah benar-benar menjamin masa depan generasi Bone.

Penulis: Amir Hafid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan