Tidak Lolos Ikut Pilkada, Tim HIMEL akan Gugat KPU Lamsel.

Lampung (Somasinews.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, Rabu (23/09/2020).

Keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin (HIMEL) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, dan ini bakal berpotensi menjadi sengketa pada pilkada mendatang. KPU Lampung Selatan bakal menjadi tergugat di Bawaslu.

Menurut Budi, Liaison Officer (LO) Hipni-Melin, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perkara perihal penolakan KPU untuk pasangan ini, Pada Kamis (24/09/2020) esok.

“Kami akan daftarkan perihal penolakan penetapan oleh KPU ini besok pagi, pokoknya sebegitu kantor Bawaslu buka kita langsung daftarkan hal ini,” Kata Budi.

Dia mempertanyakan apakah peraturan KPU lebih tinggi dari Undang-Undang, “Ini kan KPU hanya selip di penafsiran saja. Meski kondisi dan situasinya begini, kami sebagai tim tetap semangat. Nanti malam kami Tim Himel akan tetap lakukan pertemuan dengan stakeholder di empat titik berbeda,” Ujarnya.

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi seusai menjadi saksi dan melakukan pertemuan dengan anggota KPU menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada pasangan calon Hipni-Melin untuk melakukan pengaduan, yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan.

“Ya, sesuai aturannya hanya tiga hari setelah keputusan KPU keluar,” Ujar Hendra.

Menurutnya seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan secara bermusyawarah tertutup dan terbuka.”Proses penyelesaian ada dua, yaitu musyawarah tertutup itu mediasi, dan musyawarah terbuka itu seperti sidang, dengan waktu sekitar 12 hari,” Terangnya.

Sementara, dalam menengahi kasus sengketa ini, Hendra akan melakukan pengkajian khusus mengenai persoalan yang ada dan aturan yang berlaku. Di situ ada ruang mediasi.

“Kita akan kaji dulu argumen mereka. Kita dengarkan dari penggugat dan jawaban dari tergugat. Bila perlu nanti akan kita datangkan saksi ahli,” Tutupnya.

Sedangkan dalam Penetapan oleh KPU Lamsel hanya Paslon Nanang-Pandu yang berhak mengikuti Pilkada Lamsel mendatang. Dan untuk Paslon Tony-Antoni akan dijadwalkan KPU Lamsel penetapan pada tanggal 01 Oktober 2020. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan