Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SomasiNews. Bone Sulsel, Pelapor pencurian mesin pompa air yang melibatkan oknum kepala desa, Melalui kuasa hukumnya Mukhawas Rasyid, S. H, M.H memberikan keterangan pada media SomasiNews, Saat ditemui di kantornya jl. Sungai pareman kelurahan toro kecamatan tanete riattang timur kabupaten Bone.
Bahwa perkara pidana No. LP/306/V/ 2022/SPKT/ RES BONE adalah benar pelapor Bagenda Ali memberikan kuasa hukum kepada saya Mukhawas Rasyid, S.H, M.H di kantor saya jl. Sungai Pareman Kelurahan toro pada tanggal 30 Mei 2022 .
Bahwa pelapor melaporkan pencurian atas hilangnya 2 dua unit mesin pompa air merk yanmar warna merah milik Kelompok Tani Matajang Rilau, lokus delikti di Dusun 1 Matajang Rilau Desa Matajang Kec. Dua Boccoe Kabupaten Bone, tempos delikti pada hari jumat, 27 – 05 – 2022.
Bahwa pelapor sebelum saya arahkan melapor dimapolres Bone terlebih dahulu saya arahkan untuk bekerjasama dengan ketua BPD Desa Matajang untuk mencari bukti – bukti secara sah menurut hukum yang diatur oleh KUHAP Pasal 184 Ayat (1) a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk agar unsur pasal KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana dapat terpenuhi.
Setelah fakta-fakta hukum didapatkan, dikumpulkan dan dapat diyakini untuk diajukan sebagai bukti hukum, maka sebagai kuasa hukum saya langsung arahkan untuk melaporkan kejadian pencurian yang merugikan klien saya senilai Rp 100.000.000 Seratus juta Rupiah.
Mukhawas Rasyid, S.H, M.H, menjelaskan bahwa laporan klien saya jelas ada nama – nama yang disebut sebagai terlapor diduga pelaku yakni saudara SL adalah pejabat kepala desa matajang bertindak sebagai pengarah / memerintahkan, saudara IL sebagai orang yang menerima perintah, DRM bertindak sebagai penerima hasil curian untuk dijual di pelelangan ikan Pelabuhan Kabupaten sinjai .
DRM mengaku berani menjual 2 unit mesin pompa air tersebut ke kabupaten sinjai dikarenakan SL kepala desa matajang memperlihatkan surat hasil musyawarah aparat desa matajang menyetujui kalau 2 unit mesin pompa air milik kelompok tani Matajang rilau disetujui untuk dijual.
Namun setelah diklarifikasi kepada aparat pemerintah desa Matajang yaitu ketua BPD Muhammad Sadik Libe mengakui sama sekali tidak pernah ada dirapatkan masalah bantuan mesin pompa air milik kelompok tani untuk dijual, saya sebagai ketua BPD hanya mengurus urusan pemerintah desa matajang saja, tidak mengurus urusan kelompok tani, masalah kelompok tani itu urusan dinas pertanian sebagai Pembina kelompok dan pemberi bantuan.
Lanjut, Mukhawas sebagai kuasa hukum pelapor mengatakan” berdasarkan fakta fakta hukum yaitu barang bukti berupa dokumentasi video, keterangan saksi, keterangan pelaku adalah merupakan alat bukti sah secara hukum dimana laporan klien saya yang melibatkan para pelaku harus terproses secara hukum pidana, demi keadilan melalui normative hukum. Tutup Mukhawas.(*)