SOMASINEWS.COM BONE SULSEL-Salah satu warga dusun Gemmi Desa bengo Kecamatan bengo, Kabupaten Bone, atas nama Suharni dan Burhanuddin, meluapkan kekesalanya melalui media .
Usai melaporkan dugaan kasus pengancaman terhadap dirinya di wilayah hukum Polres Bone berdasarkan nomor polisi nomor LP/438/Vll/2024/SPKT RES BONE tanggal,15 Juni. untuk ditindak lanjuti dan mendapatkan kepastian hukum kepada korban.
Namun hingga saat ini juga, kasus yang tengah bergulir diwilayah hukum Polres Bone belum juga membuahkan hasil. Parahnya lagi, terduga pelaku inisial (Sl) alamat desa Timusu kecamatan ulaweng kab. bone masih berkeliaran bebas dan seolah olah tebal muka bahkan terkesan kebal dimata hukum.
Suharni juga membeberkan bahwa kasus yang sama dialaminya dengan sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya padahal sudah hampir 1 tahun belum di tangani secara profesional oleh aparat penegak hukum (APH) polres Bone khususnya pihak penyidik.
Sedangkan kasus yang dialami suaminya yaitu Burhanuddin, dengan nomor LP/487/V/RES 1,24.2024. telah di hentikan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti karena harus memenuhi 2 alat bukti padahal bukti sudah ada di video pengancaman yang telah di lakukan oleh inisial AA, korban pun akan menempuh jalur lain hingga benar benar mendapat keadilan, ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).dan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang HukumPidana (“KUHP”).
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”,kuncinya.
Begitupun di dalam undang-undang pengancaman “Sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun”,jelasnya.
Tentu dalam hal ini, kami sebagai masyarakat mempertanyakan kinerja oleh aparat penegak hukum polres Bone terlebih dengan kinerja pihak penyidik.
Ada apa sebenarnya yang terjadi di lembaga penegak hukum di polres Bone tersebut sehingga kasus ini di hentikan penyidikannya padahal ada pasal yang bisa menjerat pelaku atas perbuatan tindak pindana yang di lakukannya namun pihak penyidik tak satupun yang di tersangkakan oleh pelaku padahal rekaman video tindak pengancamannya sudah jelas dan cukup bukti.
Jadi kasus ini saya anggap penegak hukum di Polres Bone tidak perna serius menanganinya,
Korban, Suharni dan Burhanuddin masing masing warga dusun Gemmi Desa bengo kecamatan bengo Kab. Bone Provinsi Sulsel, merasa kecewa atas keputusan yang di ambil oleh pihak penegak hukum polres Bone, ucapnya.
Sementara, Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa semua orang sama di mata hukum, kami pasti proses semua laporan yang masuk, tidak ada istilah orang besar dan orang kecil, kami pasti lakukan proses penyelidikan untuk mencari apakah arah rangkaian tindak pidananya, setalah itu kami akan lakukan penyidikan dengan di lengkapi 2 alat bukti yang di atur dalam undang undang.
Lanjut, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf: kalau di SP3 berarti memang laporan tersebut tidak bisa di lanjutkan, hal tersebut kami putuskan dalam gelar perkara, bukan mau 1 orang tapi keputusan gelar, itu di atur dalam undang-undang, pungkasnya.
Institusi kepolisian harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar berfungsi sebagai penjaga keamanan dan penegakan hukum yang dapat diandalkan.
Kuasa hukum, Syamsudin meminta kepada propam Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan tegas atas laporan tersebut (*)