“Bikin Kaget” Warga Desa Lempong Mengaku Telah di Rampok Emasnya Seberat 700 Gram Ternyata Ini Yang Terjadi ?👇👇

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BOLA WAJO SULSEL, Seorang warga Desa Lempong Erfandi telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang dialaminya dengan laporan Polisi Nomor : LP/B / 1 / II / 2023 / SPKT / POLSEK BOLA / POLRES WAJO / POLDA SULSEL, yang diterima pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 wita.

 

Personil Polsek bola mendatangi TKP Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aksi perampokan emas seberat 700 gram atau senilai 400 juta rupiah tepatnya di Dusun Lompiwie Desa Ujung tanah Kec. Bola. Kab. Wajo.

” Kejadian ini berawal dari Korban Erfandi meninggalkan rumah dengan mengendarai kendaraan roda 2 menuju ke kabupaten Bone hendak ke rumah Asdar (jual beli emas) untuk menyetor emas yang dia sudah beli atau kumpulkan, pada saat perjalanan tepatnya di jalan sepi tiba-tiba ada tiga orang yang tidak di kenal menghadang hingga korban panik dan terkejut akhirnya terjatuh ke sawah,.”jelasnya.

Lalu ketiga pelaku menghampiri korban dan minta korban untuk menyerahkan barang bawaannya namun korban menolak selanjutnya pelaku memaksakan pelaku dengan menindis kepala korban ke lumpur hingga tidak bisa bernapas dan tak berdaya lalu pelaku mengancam akan membunuh korban. Kemudian para pelaku akhirnya berhasil membawa lari barang bawaan korban berupa emas KL seberat 700 gram dan ditaksir senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), Katanya.

Sementara itu, Kapolsek Bola IPTU Alfian, SH.MH. saat dikonfirmasi oleh media SomasiNews.com lewat WhatsAppnya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi personil Polsek Bola dibackup personil Resmob Polres Wajo, tidak ditemukan bukti kekerasan atau fakta-fakta telah terjadinya tindak pidana pencurian sesuai yang dilaporkan oleh korban. Erfandi memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta dari hasil olah TKP di lapangan, ucap Kapolsek.

Menurut pengakuannya bahwa dirinya melakukan hal tersebut dikarenakan tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana atau modal pinjaman kisaran 400 juta rupiah yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya yakni Asdar.

Dengan adanya keganjalan antara keterangan yang diberikan Erfandi dari hasil olah TKP kemudian dilanjutkan dengan introgasi lanjutan, akhirnya korban pun telah mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah tidak benar adanya melainkan merupakan rekayasa atau settingan yang dilakoni oleh dirinya sendiri.

Kini korban Erfandi telah mengakui serta menyadari kesalahannya dan laporan yang diadukan telah dicabut dan memberikan pernyataan dalam bentuk tertulis serta dalam bentuk video tertimoni pernyataan permintaan maaf ke publik khususnya masyarakat kabupaten Wajo dan juga meminta maaf kepada institusi kepolisian Polsek Bola Polres Wajo. sebab apa yang dia laporkan itu semua tidak benar dan hal tersebut merupakan tekad rekayasanya sendiri dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkap Kapolsek Bola, IPTU Alfian, SH.MH.(*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan