Wakapolsek Hadiri Lounhcing Perdana Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Oleh BPTD Wilayah XIX Sulsel-Bar Di Pelabuhan Bajoe

  1. Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

BONE,Somasinews.com Bajoe Kegiatan Lauching perdana Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di pelabuhan bajoe oleh Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya telah resmi Pada hari ini Senin tanggal 01 Maret 2021, Dilaksanakan di Gedung kantor BPTD Wilker Pelabuhan Bajoe Pukul 09.00 Wita.

Bahwa kegiatan penerbitan Perdana Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tersebut turut dihadiri langsung oleh :-Kasi TSDP BPTD XIX Sulselbar YAKUB.SH, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe IPTU BAHRI, GM ASDP Pelabuhan Bajoe JAMALUDDIN,SE, Koorsatpel BPTD Pelabuhan Bajoe ACHMAD SE, Perwakilan UPP Pelabuhan Bajoe ILYAS, Perwakilan Kesehatan Pelabuhan Bajoe SAFIUDDIN, Perwakilan Basarnas Kab.Bone ILYAS, Perwakilan Karantina Pertanian Pelabuhan Bajoe JUANDA, Perwakilan Karantina Ikan Pelabuhan Bajoe MARNIATI, Para Kepala Cabang Pelayaran Pelabuhan Bajoe.

Surat Persetujuan Barlayar (SPB) sebelumnya terkendala beberapa bulan karena faktor teknis, Surat Persetujuan Berlayar kapal feri (RoRo) Penyeberangan yang sebelumnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) kini beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.122 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kemenhub.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan keselamatan dan keamanan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) menjadi fokus dan terpusat oleh Ditjenhubdat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Suria Abdi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.UM.006/4/20/DRJD/2021, perihal pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP.

Dirjen Perhubungan Laut Ir. R.Agus H.Purnomo, MM menginformasikan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bahwa mulai 1 Juni 2021 tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP berada di Ditjenhubdat.

Amir Hafid

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan