Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SUL-SEL Dugaan Pelanggaran Prokes RSUD Bone dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Latenritatta Bone pada Rabu ,( 18/8/2021) di mapolres Bone dan selanjutnya 21/8/2021 LSM LATENRITATTA melalui Ketua Umum Mukhawas Rasyid, S.H, M.H resmi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada DPC Kongres Advokat Indonesia KAI melalui ketuanya Aswil Aditama, S.H, M.H.
Mukhawas mengatakan kami punya hak hukum diatur dalam Permenkes No.84 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan, hak hukum kami ini secara kelembagaan kuasakan kepada DPC Kongres Advokat Indonesia KAI Bone dan juga sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dugaan pelanggaran Prokes terkait dengan kerumunan antrian peserta Vaksinasi , Senin ( 16/8/2021 ) di RSUD Bone tersebut,cukup banyak menyita perhatian dan sorotan berbagai pihak termasuk Latenritatta ,Lembaga Swadaya ini sangat mengecam keras kerumunan tersebut yang dapat menjadi klaster baru penyebaran covid 19.
Mukhawas dikonfirmasi oleh wartawan tentang dasar hukumnya, mengatakan dengan mata berkaca kaca seakan mendalam,….. kan jelas!!!!!! ada jourisprodensinya kerumunan yang dikenakan kepada habib rizik, penegak hukum jangan seperti sarang laba laba dong nyamuk lewat nyangkut, cicak lewat jebol hukum itu buta equal justice under the low semua manusia sama dimata hukum, hukum itu ditetapkan bukan hanya ulama setiap manusia harus tunduk siapapun dia tanpa terkecuali termasuk pelaksana Kesehatan itu sendiri.
Lanjut Mukhawas jelas Dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Undang undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 serta Undang undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 sangat jelas sanksi hukumnya.”
Mukhawas ,berharap agar laporan pelanggaran Prokes tersebut secepatnya bisa diproses oleh pihak kepolisian resort Bone dengan secara terbuka agar masyarakat luas bisa melihat langsung hasilnya sesuai aturan hukum diterapkan tanpa pandang bulu…
Mukhawas bilang begini….saya juga curiga ada anggaran ingin dipaksakan mau diserap habis sehingga kegiatan vaksin tersebut tidak melibatkan satgas, wajar kalau saya curiga anggaran 2020 – 2021 penanganan covid 19 dirumah sakit umum tenriawaru Bone ada masalah dalam pengelolaannya, jika penegak hukum benar benar penegak hukum secara kaffah mau berantas korupsi saya yakini ada output input keuangan tidak konek didalam sehingga tenaga medis menjerit honornya tersendak dan insentifnya tidak terbayarkan tutup mukhawas, juga berharap penegak hukum periksa anggaran covid 19 rumah sakit umum tahun anggaran 2020-2021 diduga ada kerugian negara.
Mukhawas dalam kata kuncinya DPP LANKORAS-HAM Sepih Ing Pamrih Rame Ing Gawe bekerja tanpa pamrih dan tanpa pandang bulu…(**)