Ketua Umum RCM Meminta Komisi 4 DPRD Bone Clearkan Masalah Dugaan Pencurian Benda Kerajaan Bone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Komisi 4 DPRD Bone tolong turun dong klarifikasi tentang sengketa Pemangku adat peninggalan Kerajaan Bone dengan Pemerintah Kabupaten Bone jangan kerjanya bahas pokir terus, perhatikan juga Aspirasi masyarakat ini Aspirasi saya tampung di (RCM) Komisi 4 tolong ini Aspirasi masyarakat.

Laporan dugaan pencurian pemerintah Daerah Kabupaten Bone perlu pembuktian hak kepemilikan terlebih dahulu, harusnya komisi 4 DPRD Bone turun lakukan klarifikasi Anggaran kebudayaan Bone, saya juga minta kejelasan supaya clear ini masalah karena menyangkut masalah milik Daerah tentu tidak lepas dari Anggaran atau setidaknya ada sumber kepemilikan lainnya.
Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Unsur – Unsurnya sebagai berikut:
1. Yang diambil ialah “barang”.

2. Status barang itu “sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang lain”.

3. Tujuan perbuatan itu ialah dengan maksud untuk memiliki suatu barang dengan melawan hukum (melawan hak).

Kalau merasa barang pemerintah Daerah Kabupaten Bone di curi buktikan dulu kepemilikannya apakah barang yang hilang itu masuk dalam daftar Aset milik pemerintah daerah kalau masuk daftar baru bisa dikatakan miliknya.

Tapi kalau milik orang lain siapa pemiliknya tentu yang berhak keberatan adalah orang yang merasa dirugikan karena dalam laporan harus dituangkan dalam BAP nilai taksir kerugian yang dialami oleh korban / pelapor.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya siapa pelakunya dan apa buktinya apakah masuk unsur dalam KUHAP pembuktian perbuatan pidana atau tidak ?
Sekali lagi saya minta buktikan dulu kepemilikannya dengan melihat daftar aset daerah dan anggaran pemerintah Daerah karena menyangkut masalah milik daerah tentu tidak terlepas dari anggaran, kalau masuk aset daerah pertanyaannya sumbernya dari mana ? apakah sumbernya dari anggaran atau jangan – jangan sumbernya dari nenek moyang terlapor, kalau sumbernya dari nenek moyang terlapor tentu pelaku sebagai ahli waris berhak mengamankan milik neneknya, Sehingga gugurlah pidananya karena unsur hukumnya tidak terpenuhi, kalau diperiksa anggaran kebudayaan saya minta transparansinya kekami masyarakat saya takutnya ada kerugian Negara yang muncul, hahahaha mukhawas sambil bicara campur ketawa seakan meledek.

Maaf sekedar menjadi pengamat kasus…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan