Penyempurnaan Perubahan (APBD) Tahun 2025 di Kab. Bone Kembali Menemui Kebuntuan.

SOMASINEWS.COM BONE  – Penyempurnaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Bone kembali menemui kebuntuan.

Dua bulan jelang tutup tahun anggaran, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, belum juga membubuhkan tanda tangan persetujuan final dokumen tersebut.

Padahal, Ketua DPRD sendiri sebelumnya memimpin langsung rapat evaluasi penyempurnaan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin, 20 Oktober 2025.

Tertundanya penandatanganan ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan program strategis Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin (Beramal), yang sedang menggenjot sejumlah agenda prioritas jelang akhir tahun.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bone, Andi Adhar, menegaskan tidak ada alasan konstitusional maupun prosedural yang membenarkan Ketua DPRD menahan tanda tangan.

“Dinamika dalam pembahasan anggaran itu biasa. Tapi jangan membuat keputusan yang merugikan masyarakat. Rapat kemarin itu adalah tahapan penyempurnaan, bukan untuk membuka pembahasan dari awal. Semuanya sudah melalui proses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia menekankan tahapan APBD Perubahan 2025 secara formal telah tuntas, termasuk penyempurnaan yang merupakan tindak lanjut hasil evaluasi BKAD Provinsi Sulsel.

“Kalau tahapan sudah rampung, menurut saya tidak boleh lagi ada alasan untuk tidak menandatangani. Apalagi ini sudah penghujung tahun, dan Menteri Keuangan sudah wanti-wanti anggaran yang tidak dieksekusi akan ditarik pusat,” tegas Andi Adhar.

Ia mengingatkan agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dibandingkan tarik ulur politik.

“Ini soal hajat hidup orang banyak. Tolong kedepankan kepentingan rakyat daripada hal-hal lain yang bersifat politis,” tegasnya lagi.

Andi Adhar juga mengutip ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bone yang secara eksplisit mengatur bahwa penyempurnaan APBD wajib dilakukan bersama pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur.

“Dalam Tatib jelas, pada poin d disebutkan bahwa Banggar melakukan penyempurnaan rancangan Perda APBD berdasarkan evaluasi gubernur bersama TAPD. Jadi ini tahapan administratif, bukan lagi perdebatan substansi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan