Praktik Judi Adu Ayam di Rappang Dinilai Masih Luput dari Penegakan Hukum

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM | SIDRAP – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sidrap.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan adu jangkrik yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Sidrap.

Hingga Minggu (25/01/2026), aktivitas perjudian tersebut disebut masih berjalan tanpa hambatan di Kulo Rappang berarti. Belum terlihatnya langkah penertiban yang konkret dari aparat kepolisian setempat memicu kekecewaan dan kegelisahan di tengah masyarakat yang mendambakan kepastian dan keadilan hukum.

Mukhawas Rasid, S.H., M.H., advokat sekaligus aktivis Rumah Curhat Masyarakat, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya respons aparat penegak hukum terhadap persoalan ini. Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Informasi terkait aktivitas perjudian ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Polres Sidrap maupun Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan tindakan tegas. Namun faktanya, praktik sabung ayam di wilayah Rappang dan Ajubissue serta Compong, Padang pammekke masih berlangsung ramai seolah-olah kebal hukum,” ujar Mukhawas.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan yaitu Minggu di Desa Compong dan Kamis, Jum’at di dusun Padang Pammekke, Desa Belawa kecamatan Pitu Riase. Tentu ini menjadi simbol betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum polres Sidrap, situasi ini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dalam upaya reformasi kepolisian.

Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 akan semakin menurun. “Hukum jangan sampai kehilangan wibawanya. Kami berharap Polri tetap menjadi institusi yang dicintai dan disegani karena integritas serta profesionalismenya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait belum adanya penindakan terhadap praktik adu ayam dan adu jangkrik di wilayah hukumnya. Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat kepolisian sebagai bukti bahwa penerapan KUHP Baru bukan sekadar norma tertulis, melainkan benar-benar ditegakkan secara adil dan konsisten.(Tim)

Pos terkait