Praktik Judi Sabung Ayam di Enrekang Makin Menggila, Aparat Penegak Hukum Ditantang Tegas

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM ENREKANG – Praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Enrekang kembali menggeliat. Arena perjudian yang berlokasi di Salokalame Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang di kelola oleh inisial (AB) mulai beroperasi hari Minggu, Senin dan Selasa (18/01/2026)

Aktifitas ini sangat ramai dikunjungi para pelaku judi dari berbagai daerah tentu ini menjadi Dramatis betapa lemahnya pengawasan terhadap penegakan hukum polres Enrekang .

Ketua DPP Lankoras-ham, Mukhawas Rasid, S.H., M.H. sangat menyayangkan arena perjudian tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini dapat merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.

“Arena ini semakin menggila seakan kebal hukum karena diduga di bekengi oknum aparat penegak hukum sehingga tidak takut dengan aturan hukum. Ini adalah tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan kredibilitasnya,” ujar, Mukhawas kepada media Somasinews.com.

Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mukhawas juga menekankan bahwa dampak sosial dari perjudian sangat merusak moral dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.

Keresahan warga yang kian memuncak memicu desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Melalui saluran informasi publik, masyarakat menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk menindak tegas aktivitas judi di wilayah kabupaten Enrekang. Keberadaan arena ini sangat meresahkan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap salah satu warga yang tak mau namanya dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Polres Enrekang, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen Arena perjudian yang di kelola oleh inisial AB tersebut. Pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum di Enrekang “tumpul” terhadap bandar judi.

Aktivis ini sudah masuk Casino dan mulai Minggu sampai hari Selasa tanggal (20/01/2026) dan lokasi yang di maksud adalah lokasi strategis antara perbatasan Enrekang dengan Sidrap.

Ketegasan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini sangat dinantikan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Enrekang dari praktik perjudian yang merusak generasi bangsa.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan