Simpan Narkotika Di dalam Dasbor Motor Seorang Pelajar Di Ringkus Polisi.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Kendari — SomasiNewa.Com Penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu, oleh Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, pada hari Kamis 15/7-2021,sekitar Pukul 00.10 wita di tempat kejadian perkara ( TKP ) di jalan Bunggasi Kompleks Perumahan Mahkota Hijau , Kelurahan Rahandouna , Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi tenggara,

Jajaran Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menangkap pelaku yang di ketahui bernama Juhardin Baem Bin Baem , umur 16 tahun yang masih berstatus pelajar yang beralamat di jalan Laremba, Kelurahan Kadia , Kecamatan Kadia Kota Kendari Sultra ,tersangka di tangkap setelah melakukan penempelan Narkotika jenis sabu , di jalan Bunggasi Kompleks Perumahan Mahkota Hijau Kelurahan Rahandouna , Kecamatan Poasia Kota Kendari Sultra,” Tutur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes. Pol. Muh. Eka Faturrahman, Sik.

Kemudian setelah di lakukan penggeledahan di temukan sebanyak 17 ( sachet ) sabu seberat 15,01 gram yang di simpan di bawa Dasbor Motor serta di temukan barang Bukti Non Narkotika yang ada kaitannya peredaran narkotika tersebut ,”ucap Eka.

,” Lanjut Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman .Sik, menambahkan tersangka merupakan pengedar, Narkotika jenis sabu, pada saat di lakukan penangkapan tersangka sedang memiliki dan menguasai sabu,dan tersangka merupakan pengedar ,dengan modus menawarkan untuk di jual pada pembeli jenis sabu miliknya, sedangkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan cara tempel melalu komunikasi lewat Handphon,”ungkapnya

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU .RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ,” Pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Laporan .Lias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan