Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM TANGERANG, Berdasarkan perintah Kapolri, agar seluruh jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian darat dan online, aparat kepolisian Polsek Balaraja
Polresta Tangerang pada Minggu (21/8/2021), menggerebek praktik judi sabung ayam, di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan informasi yang di dapat oleh pihaknya bahwa aktivitas judi sabung ayam ini setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut hanya di lakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat di konfirmasi oleh media Somasinews.com Selasa (23/8/2022).
Romdhon mengatakan, dalam penggerebekan tersebut beberapa pelaku judi berhasil melarikan diri, namun kata dia, 3 orang dapat diamankan oleh pihaknya berikut dengan barang bukti belasan ekor ayam aduan dan belasan sepeda sepeda motor yang diduga milik pelaku.
“Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai,” terangnya.
Lebih lanjut Romdhon mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam ini merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri, dia selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian termasuk judi sabung ayam.
“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan sebenarnya kami sudah sering memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan itu supaya tidak ada,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Laporan. Supriyadi