Upaya Meraup Keuntungan Besar Kontraktor Proyek (DPUPR) Dugaan Gunakan Material Bekas

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM TANGERANG, Berbagai upaya untuk meraup keuntungan besar dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang. Porsi keuntungan yang telah ditentukan sesuai aturan seolah tidak memuaskan dan dianggap kurang.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan material bekas atau material usang. Hal itu terpantau Somasinews.com pada proyek “Pembangunan Trotoar Jl. Sangego Utara Sisi Kiri” dan “Pembangunan Trotoar Jl. Benteng Betawi (arah ke Maulana Hasanudin”.

Dugaan bahwa kanstin yang digunakan adalah barang bekas atau usang terlihat dari kondisi kanstin yang berlumut. Beberapa diantaranya tampak sudah tidak utuh dan ada sisa bekas adukan semen yang menempel.

Dari laman pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang diketahui bahwa proyek trotoar jalan Sangego Utara dilaksanakan oleh CV. Putri Nur Hasan dengan kontrak Rp 973.122.400,22. Sedangkan proyek trotoar jalan Benteng Betawi arah Maulana Hasanudin dilaksanakan oleh CV. Fafindo dengan kontrak Rp 1.568.126.000,00.

Terkait dugaan pemakaian material bekas tersebut, M. Ichsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Kepala Bidang Binamarga pada DPUPR Kota Tangerang yang disambangi ke kantornya untuk dikonfirmasi, tidak berada di kantornya.

Tidak ada, pak. Pada rapat di hotel, hotel apa itu,” kata sekuriti setempat, Selasa (18/10/2022)

(Supriyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan