Jaksa Agung RI Lakukan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Secara Virtual

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM JAKARTA, Jaksa Agung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana permohonan penghentian penuntutan yang disetujui sebanyak 5 permohonan.

Ekspose terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. Rabu (02/10/2022)

Adapun sebanyak 5 (lima) berkas perkara yang dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu diantaranya :

Tersangka atas nama PAUL USMANY alias POLI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka telah melanggar Pasal 312 atau Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia dengan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka atas nama ALEXANDRO ROTINSULU dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka atas nama BELERI MOMONGAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka atas nama RADIANSYAH bin RIDANI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka atas nama M. RADIKA IQBAL als IQBAL bin AHMAD RIJANI dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Selanjutnya, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana telah memerintahkan kepada Para Jajaran Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan kepada para tersangka berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

(Supriyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan