Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Ketua Umum DPP LSM LATENRITATTA Lankoras-Ham MUKHAWAS RASYID, S.H, M.H angkat bicara sebagai pelapor setelah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi) oleh Kejaksan Negeri Bone melalui Kasi Pidsus HERU RUSTANTO, S.H.
Mukhawas masih ingat melapor pada tahun 2020 dengan No. Surat 01 /12/LSM-LT/2020 tentang perihal laporan dugaan terjadinya kerugian Negara pada pekerjaan fisik Daerah Irigasi jaling pada tahun anggaran 2019 sumber anggaran APBD Provinsi Sulawesi selatan, senilai anggaran Rp.11.999.176.866,-. Lokasi pekerjaan Desa Jaling Kecamatan tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Berawal mukhawas manaruh kecurigaan diketahuinya adanya lelang anggaran senilai kurang lebih Rp 15.000.000.000 oleh unit lelang tender peroyek Provinsi Sulawesi selatan dimana pemenang tender memenangkan tender dengan harga terendah banting harga sekitar 25 %.
Sehingga team LSM LATENRITTA melakukan klarifikasi kepada beberapa kontraktor di Kabupaten Bone, dimana beberapa kontraktor memberikan keterangan bahwa sama sekali tidak mampu mengikuti harga pemenang karena bilamana kami mengikutinya maka dapat dipastikan kalau proyek tersebut akan bermasalah hukum, cukup beralasan harga bahan material dan biaya tukang semakin tinggi, jika dikalkulasi dengan volume pekerjaan sama sekali proyek tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai RAB/BESTEK.
Mukhawas mangakui laporan ini sudah tiga tingkat pergantian kasi pidsus, kasi intel dan kajari” baru kali ini merasa mendapatkan jawaban hukum yang sangat memuaskan.
Yach….saya sangat puas dengan kerja keras yang dilakukan oleh saudara Heru Rustanto, S.H kasi pidsus kejaksaan Negeri Bone beserta team anggotanya di bagian pidsus, beliau mendapat Amanah pada hari selasa 2 November tahun 2021 di kejaksaan Negeri Bone dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang sangat singkat Bersama anggotanya dan ini adalah kasus kerugian Negara terbesar sepanjang sejarah ditangani Kejaksaan Negeri Bone.
Mukhawas membeberkan data lengkap proyek tersebut kuasa anggarannya pemerintah Sulawesi selatan dinas sumber daya air, cipta karya dan tata ruang, alamat jl. AP. Petta Rani No. 88 Telp. & fax. 0411 – 458438 Makassar 90222, nama pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling Kab. Bone, No. Kontrak 602.2 / 1540 / DSDA CKTR / SP /VIII / 2019 Tgl Kontrak : 30 Agustus 2019 Biaya Rp 11.999.176.866 ( termasuk PPN ), Wilayah Kabupaten Bone, lama pekerjaan 120 hari kalender, kontraktor PT. MITRA AIYANGGA NUSANTARA, Konsultan Pengawas CV. Daya Kreasi Desain.
Sangat luar biasa kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Bone dengan No : Print 02 / P.4.14 /Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022 atas nama tersangka inisial NR. Dengan sangkaan akibat dari perbuatannya diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.”
Berdasarkan dari fakta materil dan formil (Dassain and Dassollen) sangatlah beralasan hukum para pelaku dikenakan unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.”
Mukhawas selain aktifis LSM Anti Korupsi juga sebagai penegak hukum yaitu ADVOKAT memberikan gambaran unsur korupsi :
1. Setiap orang atau korporasi,
2. Melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dari fakta-fakta hukum DASSAIN AND DASSOLLEN apa yang seharunya terjadi yang dia lakukan perusahaan diatas dan apa yang terjadi sangatlah bertentangan, dari karena bertentangannya melahirkan sebuah kerugian Negara, ungkapnya. Tutup mukhawas.(*)