Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Senin, 12 Desember 2022, Ketua DPC LSM LATENRITATTA LANKORAS-HAM BONE, Heri Afian, S.Sos. Kembali diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi) oleh Kapolres Bone Team Unit TIPIDKOR Polres Bone, Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Matajang Kec. Dua Boccoe Kab. Bone.
“Jika soal laporan…, itu benar laporan kami pada tahun 2021 dengan Nomor Surat : 14/DPC-LSM-LT/19/04/2021 Tentang perihal laporan hasil klarifikasi pantauan dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Matajang Kec. Dua Boccoe Kab. Bone terkait pengelolaan APBDes pada T.A 2019, 2020 dan mengikut sertakan T.A 2021. Dimana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut disinyalir derdapat dugaan kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.” (Ucap Heri).
“Tentunya kami sangat berterimakasih atas segalah kerja keras yang dilakukan oleh Kapolres Bone beserta team anggotanya dibagian Unit TIPIDKOR dalam kasus ini, Sebagaimana penyampaian secara umum melalui pihak media dihari Jum’at, 09 Desember 2022 bertepatan hari Antikorupsi Sedunia dengan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara telah membuahi hasil diamana ditetapkannya Kades Matajang 05 Desember 2022 sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan saat dilakukan audit oleh BPK kurang lebih 750 juta.”
Kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan Kejaksaan Negeri Bone berdasarkan bukti surat perintah penyidikan saya terima dengan No : SPDP : A3/171/XII/RES.3.3./2022 tanggal 05 Desember 2022 atas nama tersangka inisial SL. Dengan sangkaan akibat dari perbuatannya diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp.750.430.706.- “Pungkas Heri Afian”.
Merujuk pada dasar ketentuan fakta materil dan formil (Dassain and Dassollen) sangatlah beralasan hukum para pelaku dikenakan unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.”
Saya berharap kepada Pemerintah Desa lainya yang ada di Kabupaten Bone agar kiranya lebih jelih dan hati-hati dalam mengelolah Dana Desa, Meskipun itu beralasan tidak disengaja, lalai (culpa), Apalagi kuat niat kesengajaa untuk memperkaya diri adalah suatu hal bertentangan dengan hukum, Jika yang menentang hukum itu perbuatannya merugikan negara, Maka dengan Hukum Negara itu sendirilah diprosesnya. ” Tutup Heri Afian”.(*)



























































