Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM TANGERANG -Aparat Kepolisian wilayah Kota Tangerang agar terus melakukan pengawasan dan menindak terhadap mafia solar yang setiap harinya beroperasi di SPBU. Mengingat dalam BBM Bersubsidi mengalir dana APBN yang harus kita kawal supaya tidak di selewengkan.
Bentuk Penyelewangan Bermacam-macam modusnya, ada dengan pengisian dengan cara mondar mandir berkali dengan mobil box yang di modifikasi, tengki rakitan untuk di isi BBM bersubsidi jenis solar.
Adapun praktik penyalahaguna semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama pengguna solar subsidi seperti angkutan umum dan mobil pribadi yang mengunakan solar subsidi, haknya di rampas oleh pemain solar nyang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu pihak yang berwenang dapat menindak oknum penyalagunaan BBM subsidi tersebut.
Para mafia solar bisa di kenakan pasal 55 UU RI NO.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dalam Undang Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, pasal 53 Undang-Undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 miliar.
(Supriyadi)