Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL-Aksi ilegal logging perambahan kawasan hutan lindung di desa Rappa kecamatan Tonra kabupaten Bone. Belum lama ini, tim Gakum Sul-Sel bersama APH Polres Bone dan KPH Ulu Bila, telah turun langsung meninjau lokasi tersebut dan di temukan ada beberapa pohon yang sudah di tebang dan diolah menjadi papan/balok dan glondongan.
Dari Hasil pengambilan titik koordinat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi, ditemukan kayu-kayu telah ditebang sebanyak beberapa pohon dan diolah seperti gelondongan dan papan/balok siap diangkut dari hutan Jumat (14 April 2023).
Ironisnya, Kepala desa Rappa kecamatan Tonra punya andil besar dalam hal ini.
“Menurut keterangan, Asriyandi sebagai pekerja saat diwawancarai beberapa awak media di dusun 1 Rappa Senin (17/4/2023) Asriyandi menyebut bahwa dirinya di suruh oleh kepala desa Rappa untuk menebang pohon itu untuk dijadikan papan/balok serta gelondongan namun dia tidak tau ada berapa jumlahnya yang sudah di tebang dan diolah tapi kata dia sebagian sudah di kasih keluar di jadikan rumah pribadi tempat tinggal lalu sebagian lagi masih tetap berada di lokasi, ” ucapnya.
Sementara pihak Dinas Kehutanan Sul-Sel (Gakum Kehutan) SAPRIL yang dihubungi lewat via telpon seluler membenarkan adanya kegiatan warga Desa Rappa merambah hutan produksi terbatas “kami sudah melakukan tindak lanjuti dengan menurunkan porsenol polisi kehutan ketempat kejadian dan melaporkan langsung Keaparat penegak Hukum (APH)” ungkap gakum kehutan Sul Sel.
Kemudian, Kanit Tipiter Polres Bone Ipda Pathir, saat dihubungi oleh awak media Somasinews.com lewat WhatsAppnya, dia mengarahkan langsung konfirmasi ke kehumas atau kasat Reskrim Polres Bone.
“Pengacara Nasional dari Jakarta Mahmud, Sorot ilegal logging/Perambahan Hutan di Desa Rappa kecamatan Tonra kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara tentang hal Ini. Sebab itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Gakum Sul-Sel dan KPH Ulu Bila beserta APH Polres Bone menindaklanjuti kegiatan ilegal logging/perambahan dikawasan hutan lindung di desa Rappa yang di lakukan oleh kepala RT 1 dusun Rappa Asriyandi bersama dua temannya atas suruhan kepala desa Rappa sendiri untuk menebang kayu di lokasi kawasan hutan lindung tersebut sebab dia mengakui kalau itu adalah kebunnya.,” kata Asriyandi.
Lanjut, Tim Gakum Sul-Sel dan KPH Ulu Bila bersama APH Polres Bone tidak boleh kalah dari kejahatan. Bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius dan harus ditindak tegas yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Tegasnya. (Tim)