Ganggu Kenyamanan dan Keindahan Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM WATAMPONE SULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melakukan penertiban Baliho/spanduk liar di Jalan Sambaloge, Selasa (18/4/2023).

Penertiban ini melibatkan Bapenda sebagai leading sektor terkait retribusi/pajak dan administrasi perizinannya, adapun perda yang dilanggar yakni perda nomor 13 tahun 2016 tentang trantibum dan peraturan Bupati nomor 5 tahun 2019 tentang petunjuk pemungutan pajak reklame.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, A.Akbar.S.Pd. M.Pd mengungkapkan kita lakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan dan keindahan sekitar jalan dari keberadaan Baliho/spanduk liar yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) disepanjang Jalan.”ungkapnya.

“Dari beberapa spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya, hal ini guna menciptakannya kebersihan dan kenyamanan serta upaya pelindungan pohon-pohon yang selama ini dipasang oleh spanduk-spanduk liar.

Penertiban ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keindahan disekitar Jalan Sambaloge. Beberapa Baliho liar dilakukan penertiban dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bone.

Lanjut A.Akbar.S.Pd. M.Pd, Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya.

“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata

“Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. “Hal ini agar wajah Kabupaten Bone tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan