Demi Dapat Seorang Perwira, Janda SR Rela Bayar 150 Juta Pada Istri Sah Untuk Gugat Cerai Suami

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL –Kedatangan Rita istri sah Ipda Sainal Abidin bersama tiga pengacara dari Luwuk Sulawesi Tengah didampingi dua pengacara domisili Bone mengadakan jumpa pers di kediaman Sekjen DPP Laki Pejuang 45 Talungeng Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Kamis (20/7/2023) sore.

Sehubungan dengan beberapa media yang memberitakan mengenai oknum polisi IPDA SA diwartakan telah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya palsu sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP saat ini sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Watampone.

Rita didampingi lima pengacara selaku istri sah Ipda SA menyampaikan, tentang pelapor SR yang menerangkan bahwa ia baru tahu kalau IPDA SA masih punya istri yang Sah setelah pelantikan IPDA SA pada tanggal, 03 Oktober 2022 sebagai perwira adalah pernyataan yang tidak benar. Bahwa pelapor SR telah mengetahui sewaktu masih Bripka pada bulan Agustus 2016 yang ibu Rita memberi kabar kepada SR melalui telpon bahwa “saya istrinya pak SA”, jangan ber-WA kepada suami saya lagi “.

Namun pada tanggal 16 September 2016, imam yang telah menikahkan secara SIRI kepada SR dengan Bripka SA, memberi tahu bahwa pernikahan belum keluar surat nikahnya karena pak SA belum cerai secara resmi, sebab masih mempunyai istri yang Sah.

Pada bulan Juni 2021, pelapor SR mengirim uang sejumlah Rp. 150.000.000, ke rekening Bripka SA untuk diserahkan kepada Bu Rita untuk menceraikan suaminya (Bripka SA), kemudian menelpon ke pelapor SR dengan mengatakan “apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe laki?”, Pelapor SR kemudian mengiyakan.

Sebelumnya Ibu Rita bermaksud mendatangi tempat kediaman pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa ibu Rita adalah istri yang Sah agar SR untuk tidak mengganggu rumah tangga Bu Rita dengan suaminya Bripka SA, akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami, maka Ibu Rita mengambil sikap diam.

Diketahui bahwa ternyata yang mengurus N1, N2, N3 dan N4 sebagai dokumen – dokumen persyaratan perkawinan adalah pelapor SR, yang mana dokumen persyaratan tersebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP surat keterangan duda dari kelurahan sesuai alamat KTP pemohon, sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu. SR juga memberikan uang sejumlah Rp.10 juta kepada IPDA SA untuk melamar SR, supaya IPDA SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan SIRI tersebut.

Sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP belum memenuhi unsur karena dokumen – dokumen tersebut tidak jadi digunakan untuk pembuatan AKTA NIKAH sehingga tidak ada akta nikah.

Pasal 266

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

#istri sah protes uang gaji suami tiap bulan diambil istri sirri sampai 105 juta

#Janda SR sudah tahu IPDA SA sudah punya istri Sah sebelum pernikahan SIRRI, ngotot nikah tetap dilaksanakan

#mengaku baru tahu punya istri Sah setelah pelantikan perwira, ternyata SR sudah lama tahu jika IPDA SA sudah punya istri Sah

#demi dapat seorang perwira, Janda SR bersedia membayar 150 juta kepada istri Sah untuk gugat cerai,

Sementara tim kuasa hukum Istri sah (SA) Andi Ilham mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.

“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu rita ini sebenarnya SA inilah sebagai korban dan SR inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah,” kata Andi Ilham.

Selain itu, Andi Ilham menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan SR, “Karena terbukti bahwa dari awal SR ini memang sudah mengetahui kalau SA ini memiliki istri sah bahkan dia merayu istri sah SA untuk menceraikan suaminya,” ucap A. Ilham Tim pengacara SA dan Rita.

Ibu Rita tak terima sebab Semua laporan bapak SA dia angkat seolah-olah dia tidak dipakai apalagi penyidik selalu menekan dirinya agar dia cerai supaya suaminya bisa kawin sama Santi, ucapnya.

Hal ini tentu merugikan ibu Rita sebagai istri Sah dari bapak SA ibu Rita sendiri merasa banyak kejanggalan di dalam kasus yang dialami suaminya. Apalagi sewaktu Kanit Resum Polres Bone Fadli minta SA buat surat permintaan maaf. Agar bisa di bantu di putusan tapi istri SA tidak mau. Terus Kanit Resum Fadli minta uang 100 juta untuk ganti rugi. tapi perkara Tetap lanjut dan katanya bisa di bantu juga di putusan lagi-lagi istri SA dia pun tidak mau, katanya

Kembali Ibu Rita menerangkan sewaktu di saksi yang di tanya sama SA cuma domisili yang di akui bahwa memang dia dan Santi yang pergi buat di kelurahan tapi lurahnya tidak ada dan SA menunggu di parkiran Santi yang buat. Tapi setelah SA mengakui dia yang membuat surat itu, maka dasar itulah dirinya di jadikan tersangka, jelasnya

Menurut keterangan Ibu Rita istri Sah bapak SA saat dikonfirmasi oleh media Somasinews.com mengatakan bahwa itu berkas yang membuat semua adalah Santi. Tulisan tangan juga santi bahkan tandatangan juga santi bukan TTD pak SA jadi justru didalam kasus ini Santila yang punya peranan karena dia juga ikut terlibat melakukan tindak pidana sebab sama-sama berbuat, tuturnya.

Sementara ibu Rita bersama pengacaranya bertekad ingin usut di sidang nanti siapa pelaku utama di dalam kasus ini, Seperti yang di N1 N2 N3 dan N4 karena itu semua yang dibuat Santi bukan TTD, SA, katanya.

“Sebab dari hasil penyelidikan cuma keterangan Santi yang mereka akui dan di benarkan sementara keterangan SA dan istrinya sepertinya di kesampingkan Ibu Rita merasa laporan terhadap suaminya terlalu dipaksakan oleh penyidik untuk dijadikan sebagai tersangka sebab menurut info dari jaksa berkasnya 3 kali di bolak-balik dari jaksa ke penyidik polres karena tidak memenuhi syarat”

Semestinya penyidik Resum polres Bone Briptu Umar propesional dalam bekerja sebab kasus yang menjerat SA Seolah-olah dia adalah pelaku tunggal dan tiba-tiba di jadikan tersangka karena N1 dan N2 N3 dan N 4. Jadi menurut Rita istri Sah bapak SA sepertinya dia di jebak.tutupnya(*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan