SOMASINEWS.COM SIDRAP – Diduga ada Pembiaran Aktivitas perjudian sabung ayam yang tanpa Tindakan dari Polres dan Polsek, malah semakin terang-terangan di Rappang dan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, serta Barukku Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap, provinsi Sulawesi Selatan telah menambah keresahan di kalangan masyarakat. Senin (23/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam semakin tak terbendung oleh APH setempat.
“Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan melalui Whatsap pribadi nya mengatakan bahwa aktivitas judi sabung ayam di Rappang dan Kadidi di adakan setelah sholat tarawih selesai sedangkan di Barukku Kecamatan Pitu Riase yang di kelola oleh inisial AL mulai Senin (23/02/2026) “ungkapnya warga.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum di Polres Sidrap berjalan tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Meskipun jelas melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian, hingga kini masih belum ada tindakan tegas lanjutan dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sidrap.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik judi sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah kabupaten Sidenreng Rappang.
Keberadaan arena sabung ayam di Kadidi dan Rappang serta Barukku, ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sidenreng Rappang.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, dan menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.(Tim)




























































