Pembangunan Jalan Tani Desa Sumpang Minangae Dusun Buarenge Menuai Banyak Sorotan Akan Segera di Laporkan

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Proyek pembangunan jalan tani di dusun buarenge desa Sumpang minangae Kecamatan Sibulue provinsi Sulawesi Selatan, menuai sorotan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di duga asal jadi.

Menurut pantauan Tim Lankoras-ham bersama media Somasinews.com dilapangan Rabu 27/03/2024, bahwa bangunan jalan tani tersebut dinilai sangat bertentangan dengan juknis. Pembangunan jalan tani tanpa papan transparansi yang terpasang di sekitar lokasi pembangunan, diduga proyek siluman karena tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan serta petunjuk tekhnis yang dirancang oleh konsultan teknis maka sudah pasti masyarakat bingung dan bertanya-tanya, kegiatan apa itu, proyek apa dan anggaran dari mana.

Menyangkut papan transparansi tentang keterbukaan informasi publik, UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kondisi nyata ditemukan jalan tani dalam keadaan tidak rampung bahkan sudah menyebrang Tahun yang telah ditetapkan, sedangkan diketahui bangunan yang pertama masih mantan kades dan belum rampung dilanjutkan dengan bangunan yang kedua dengan lokasi yang sama adalah bangunan kepala desa yang terpilih, sedangkan nilai ekonomis untuk pekerjaan bangunan Desa dijamin 5 tahun sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan Menteri Desa.

Maka dari itu, Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan tani di dusun buarenge desa Sumpang minangae dipertanyakan, jelas sekali kuat Dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kualitasnya.

Sementara kepala desa sumpang minanggae di hubungi melalui telepon selulernya belum bisa di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

“Terkait pembangunan jalan tani di dusun buarenge desa Sumpang minangae yang di kerjakan asal asalan, sama sekali tidak benar pelaksanaannya dan hal ini, kami selaku sosial kontrol sangat menyayangkan pembangunan yang sudah seharusnya mengikuti aturan yang sudah di tetapkan tapi terkesan di abaikan.

“Hal seperti ini tidak patut di tiru, karena pemerintah membuat aturan itu sudah pasti melalui tahapan dan kajian, Maka Tim Lankoras-ham bersama dengan Somasinews.com akan segera turun lanjutkan pantauan sebagaimana tupoksi Lankoras-Ham yang diberikan hak membela negara lewat konstitusi, kami punya hak mencari, menemukan dan melaporkan kepada jawatan jawatan berwenang. Bilamana ditemukan kuat adanya dugaan kerugian negara kami Lankoras-Ham akan mendesak polres Bone dan kejaksaan negeri bone agar melakukan penegakan hukum, sesuai perintah undang undang Tipikor. kata Ketum Langkoras-Ham Mukhawas Rasyid SH. MH.

Maka dari itu Fungsi pengawasan dari Dinas yang memiliki kegiatan harus lebih di tingkatkan lagi untuk memberikan kontrol dan tanggung jawab terkait kegiatannya itu sendiri.

“Peran penting pengawasan dari dinas itu sangat penting, agar pelaksana yang di beri tanggung jawab akan memenuhi standarisasi pengerjaan, agar kegiatan itu tidak terkesan asal jadi dan hanya menggugurkan kewajiban saja jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya ”, ujarnya Ketua umum Lankoras-ham Mukhawas Rasyid SH. MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan