Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Lemahnya pengawasan penegakan hukum di polres Bone sehingga Praktik judi aduan ayam di jalan sungai musi kelurahan TA, kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan terang-terangan beraktivitas, nampaknya akan menjadi tamparan keras untuk kinerja polres Bone.
Pasalnya, selama ini petinggi Polri selalu gembar-gembor berantas perjudian. Namun praktik perjudian di jalan sungai musi kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone justru tak terendus kepolisian setempat.
Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat dan parahnya lagi, Aktivitas Judi aduan Ayam tersebut berlangsung tiap malam menurut info dari warga setempat yang tak mau di sebut namanya seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas.
“Jika aparat penegak hukum seolah tak tau adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut dilokasi rumah inisial (AL/JM), tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum polisi setempat,” tandasnya.
Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bahwa aktivitas judi adu ayam di jalan sungai musi sudah lama beroperasi. Karena disebabkan kurangnya pengawasan penegakan hukum di wilayah Polsek Tanete Riattang Polres Bone sehingga pelaku judi aman-aman saja dan terang-terangan beraktivitas.
Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di jalan sungai musi wilayah hukum Polsek Tanete Riattang kota, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.
Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Bone dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.
Dari sisi hukum, jelas praktik judi aduan ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Kapolres Bone dihubungi melalui WhatsApp pribadinya mengucapkan terima infonya, Satreskrim Polres Bone & Polsek Kota saya arahkan untuk cek & pastikan info tsb, kalau betul ditemukan ada aktifitas judi sabung ayam maka akan ditertibkan dan laksanakan penegakan hukum, ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dihubungi lewat mensengger mengatakan bahwa, akan kami lidik.
Lanjut, Kapolsek Tanete Riattang kota, Muh. Tawil dihubungi lewat telepon selulernya dia bilang, Tks infonya nanti ditindak lanjuti. Tentu ini jadi pertanyaan pada aparat penegak hukum (APH) khusus Polsek Tanete Riattang kota polres Bone ada apa sebenarnya, sebab aktivitas ini sudah lama berjalan.
“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak kopolres Bone dan Kapolda Sulsel”.
Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)