DPD LSM TOPAN RI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Desa Ancu ke Kejaksaan Negeri Watampone

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL- Dewan pimpinan daerah (DPD TOPAN RI) kabupaten Bone resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi desa Ancu kecamatan Kajuara ke kejaksaan Negeri Watampone Senin,24/02/2025.dengan nomor, 01/07/LSM.TP/2025.

Tentang anggaran dana transfer desa yang bersumber dari APBD Ter update dalam APBDes kurang lebih 900 juta rupiah pada tahun anggaran 2023 dan kurang lebih 1 milyar pada anggaran di desa Ancu kecamatan Kajuara kabupaten Bone.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang percepatan pemberantasan KKN.

Ketua DPD LSM TOPAN Kabupaten Bone, Syamsudin, menegaskan bahwa laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bapak Kapolda Sulsel, Bapak Kejati Sulsel, Bapak Kejari Bone, Bapak Bupati Bone agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Watampone dapat segera memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini demi menegakkan keadilan dan mencegah adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa,” ujar Syamsudin.

Laporan ini menjadi bagian dari komitmen LSM TOPAN dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kepentingan masyarakat.

Mereka menduga bahwa Kepala Desa Ancu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan Anggaran dana transfer desa yang bersumber dari APBD Ter update dalam APBDes pada tahun anggaran 2022/2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil pantauan dan klasifikasi yang di himpun oleh LSM Topan RI kabupaten Bone tentang anggaran pemerintah belanja desa APBDes tahun anggaran 2022/2023 dan 2024 desa Ancu kecamatan Kajuara kabupaten Bone, kami lampirkan dokumentasi pekerjaan hasil pantauan

Dugaan;

1.Pekerjaan fisik tidak sesuai dengan teknis

2.Terkait fisik jalan tani tambak pada tahun anggaran 2023. hanya ditemukan pembangunan fisik sekitar 131 meter diduga fisik pekerjaan dengan anggaran pada APBDes tahun 2023 tidak dapat di yakini kewajarannya, antara fisik dengan anggaran APBDes sekitar 1 milyar rupiah yaitu 70% dan 30% non fisik.

3.Terkait pembangunan fisik tambatan perahu pada tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai anggaran dan pembangunannya.

Laporan ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara. Oleh karena itu, diharapkan adanya proses hukum yang jelas untuk menuntaskan kasus ini sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Saya berharap kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten bone agar dugaan indikasi korupsi ini dapat di proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku demi tegaknya hukum di negeri kita ini ” supaya tidak ada lagi oknum oknum kepala desa yang bermain dengan anggaran dana desa ” ungkapnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan