SOMASINEWS BONE, SULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap motif dan menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan penculikan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, seorang anak perempuan di bawah umur, tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari sekolah menuju kediamannya di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone. Saat melewati area sepi, korban diberhentikan oleh seorang pria berinisial S (60), yang kemudian membekap korban dari belakang dan menurunkannya dari sepeda motor. Korban selanjutnya dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, yang tidak menggunakan pelat nomor, dengan bantuan terduga pelaku lainnya, AJ.
Di dalam kendaraan, korban sempat memohon agar diturunkan, namun ditolak oleh sopir berinisial AP yang mengatakan, “Ikut saja, nanti di sana dibicarakan,” sementara S terus membekap perut korban dan mengambil telepon seluler milik korban.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, aparat Polres Bone melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku, yakni:
S (60), petani, warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka
HJ (76), pensiunan ASN, warga Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone
APR (56), wiraswasta, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang
MAA (53), petani, warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone
AD (55), ibu rumah tangga, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa pelat nomor, diduga digunakan untuk menculik korban
1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam tanpa pelat nomor, milik korban
Motif dan Peran Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama dari pelaku S melakukan penculikan adalah karena memiliki ketertarikan terhadap korban dan lamarannya selalu ditolak. Pelaku S diduga merencanakan aksi penculikan ini bersama rekan-rekannya.
MAA diketahui berperan mengambil kunci motor korban dan membawa kendaraan tersebut setelah korban dimasukkan ke dalam mobil. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan para pelaku dijerat berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.”
Dalam hal ini, para pelaku juga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman pidana dalam pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tindakan Lanjutan
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bone. Aparat juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.(*)