Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM ENREKANG SULSEL – Aktivitas judi sabung ayam di wilayah kabupaten Enrekang masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum Polres Enrekang Polda Sulsel.

Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam di Maroanging Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang dijadikan praktik Perjudian sabung ayam tersebut. Beroperasinya praktik perjudian diduga karena mendapat backup dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di praktik judi sabung ayam ini mengemuka, begitu aktivitas judi yang diduga dikendalikan Oknum tersebut.
Padahal, aktivitas perjudian sabung ayam yang mendapat sorotan tajam karena dianggap merugikan masyarakat ini ditengarai hingga kini masih terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi somasi news di lapangan bahwa beroperasinya praktek perjudian yang dilakukan mulai dari sabung ayam, diduga ada aliran upeti ke Polsek setempat hingga menutup mata dan tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.
Aktivitas tersebut juga secara terang-terangan dilakukan dan diduga aparat penegak hukum setempat yakni Polsek Maiwa Polres Enrekang terkesan tutup mata terkait dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut, sehingga para pelaku merasa aman dan Kondusif, apalagi lokasi tersebut juga dinilai sangat strategis bagi para pelaku judi sabung ayam hingga ramai di kunjungi oleh masyarakat bahkan dari luar daerah.
“Ketua DPP Lankoras-ham meminta kepada aparat penegak hukum Polres Enrekang bersikap tegas terhadap para pelaku perjudian, bukan di biarkan saja, harus benar-benar menunjukkan sikap seorang Penegak Hukum yang Murni, tidak di kotori oleh para pelaku yang tidak bertanggung,” pungkasnya.
Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun.(*)






























































