SOMASINEWS.COM BONE – Maraknya praktik judi Adu ayam Bangkok di wilayah hukum polres Bone yang di duga melibatkan oknum aparat penegak hukum, sehingga para pelaku judi bebas beraktivitas. Salah satunya di Lingkungan Dare,e kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten bone, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi yang didapat tim investigasi somasi news dan Lankoras-ham di lapangan bahwa kegiatan tersebut mulai ramai dikunjungi oleh para pelaku karena diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum dan ironisnya lagi aktivitas tersebut hampir tiap hari karena dianggap aman kondusif sehingga bebas beroperasi. ujar warga disekitar yang tak mau namanya di sebut.
“Tempat aktivitas judi adu ayam Bangkok di Dare,e itu dikelola oleh inisial (BG) dan sudah lama berjalan, tetapi tidak ada tindakan dari pihak-pihak seperti ApH setempat Polsek dan Polres Bone, Mereka seakan akan membiarkan dan menutup mata”, ujarnya.
“Mungkin karena juga mendapat aliran upeti dari pengelola arena perjudian sehingga tidak mudah untuk di bubarkan”, ungkapnya.
“Kami masyarakat berharap dari pihak Polres Bone, Polda Sulsel, ada tindakan serius. Mengingat kegiatan mereka hampir tiap malam, sangat meresahkan dan merugikan ekonomi keluarga masyarakat setempat maupun dari luar daerah”, harapnya.
Kami sebagai Masyarakat setempat tidak berani berbuat apa-apa jadi meminta kepada pihak terkait agar bisa mengambil tindakan, dan tempat yang di buat ajang arena adu ayam adalah tempat kandang ayam”, imbuhnya.
Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Kami bersama masyarakat yang lain meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Polres Bone Polda Sulsel, agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi adu ayam Bangkok di Dare,e yang di kelola oleh inisial (BG) di lokasi rumah inisial (RS), karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

 
 
									 
											

 




























 





























