Judi Sabung Ayam, Mencuat lagi di Camba Maros

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM MAROS – Aktivitas judi sabung ayam secara hukum ilegal kembali mengemuka di tengah upaya aparat penegak hukum melakukan penertiban perjudian di seluruh Indonesia. Justru di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Jum’at (12/12/2025. tak terendus oleh aparat penegak hukum setempat.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah beredarnya informasi bahwa aktifitas tersebut mengatasnamakan mengadat atau tradisi, walaupun mengatasnamakan adat, tetap di larang karena ini merupakan tindakan ilegal. Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan sering kali menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ketertiban lingkungan, dan pemicu kriminalitas lainnya.

Meskipun beberapa daerah sabung ayam dianggap sebagai tradisi atau bagian dari ritual adat, jika di dalamnya terdapat unsur judi (taruhan uang), maka aspek judinya tetap dianggap ilegal dan itu menyalahi aturan. Hukum nasional cenderung bersifat absolut dan tidak memberikan ruang interpretasi luas terhadap praktik budaya lokal yang mengandung perjudian.

Kesimpulannya, mengatasnamakan adat tidak serta merta melegalkan judi sabung ayam. Aktivitas tersebut tetap melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana, Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Seharusnya pihak penegak hukum Polsek Camba Polres Maros telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pelaku judi sabung ayam jangan ada pembiaran yang di lakukan. Apalagi Ini merupakan fakta aktual yang di saksikan langsung oleh warga, Namun tindakan pihak APH tidak merespon keras atas pembiaran sabung ayam ini dan diduga backingannya cukup lihai dalam memainkannya drama perjudian tersebut.

Seorang narasumber berinisial (EV), warga sekitar yang tak mau namanya dipublikasikan saat di konfirmasi oleh Tim investigasi Somasinews.com dan lankoras-ham mengungkapkan bahwa undangan tersebut bukan isapan jempol belaka bahkan banyak juga pemain dari luar daerah datang. Diduga ada bekingnya, itu yang bikin aman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan. Dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan