Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BARRU – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Barru kembali menggeliat. Arena perjudian yang berlokasi di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan semakin ramai dikunjungi orang.
Ketua DPP Lankoras-ham, Mukhawas Rasid, S.H., M.H. sangat menyayangkan arena perjudian tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini dapat merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.
“Arena ini semakin ramai dikunjungi orang seolah tidak takut dengan aturan hukum. Ini adalah tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan kredibilitasnya,” pada hari Selasa (6/01/2026) ujar, Mukhawas kepada awak media Somasinews.com.
Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mukhawas juga menekankan bahwa dampak sosial dari perjudian sangat merusak moral dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Keresahan warga yang kian memuncak memicu desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Melalui saluran informasi publik, masyarakat menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel. Desa Bojo kecamatan Mallusetasi berada di titik perbatasan Sidrap, Soppeng, Pare-Pare dan Barru sendiri.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda untuk menindak tegas aktivitas judi di wilayah kami. Keberadaan arena ini sangat meresahkan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap salah satu warga yang tak mau namanya dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Polres Barru, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen di lokasi Desa Bojo tersebut. Pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum di Barru “tumpul” terhadap bandar judi.
Ketegasan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini sangat dinantikan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Barru dari praktik perjudian yang merusak generasi bangsa.(Tim)

























































