Andri : Pernyataan Anggota Komis 1 DPRD Tidak Sesuai Dengan Fakta Hukum.

Lampung (Somasinews.com) Dalam pernyataan Ketut Erawan yang merupakan anggota Komisi 1 (Satu) DPRD Provinsi Lampung, saat diwawancarai awak media, Menyatakan bahwa kasus pidana penggelapan yang menimpa anak (KH) dan menantunya (FR) itu penuh kejanggalan, ditanggapi oleh Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M., Dari Kantor Hukum AMS & Rekan sebagai Kuasa Hukum korban (MB) pemilik showroom mobil di bilangan jalan antasari Bandar Lampung, Senin (14/09/2020).

Dalam pernyataannya saat di wawancarai, Ketut Erawan menyampaikan, “kasus pidana yang menimpa anak dan menantunya itu merupakan kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana, bermula dari perjanjian yang tidak jelas.” Katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Andri panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Kasus tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang berjenjang. Bermula dari laporan klien kami ke Polresta Bandar Lampung tanggal 14 Februari 2020 bernomor LP/B/375/II/2020/LPG/RESTA BALAM. Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti oleh penyidik, hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dan saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, dengan register nomor perkara 1017/pid.B/2020/PN.Tjk untuk terdakwa FR dan nomor perkara 1018/pid.B/2020/PN.Tjk untuk terdakwa KH.

“Penangkapan dan penahanan anak dan menantunya itu tanpa panggilan 1 dan 2 serta melanggar KUHAP,” Ujar Erawan.

Andri juga menjelaskan terkait pernyataan Ketut Erawan tersebut, bahwa anak dan menantunya telah menggunakan haknya yang disediakan Undang-Undang dengan menempuh dan mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polresta Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A. Dalam putusannya, Hakim memenangkan Polresta Bandar Lampung, ini berarti langkah yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dan tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar.

Di bagian yang lain saat wawancara itu, Ketut Erawan semakin menyimpang dari pokok perkara, dengan menyatakan bahwa kasus anak dan menantunya melibatkan 3 dimensi yaitu harta, tahta, wanita.

Sungguh pernyataan tersebut sangat tendensius dan merugikan privasi klien kami,” Ujar Yohanes Joko Purwanto, S.H. yang juga advokat dari Kantor Hukum AMS & Rekan.

Agar tidak menimbulkan fitnah, Joko pun menantang Ketut Erawan untuk membuktikan semua pernyataan yang telah dikeluarkannya.

Perlu diketahui bahwa kasus ini juga telah terexphose di beberapa media, sebut saja Lampung Pro 7/8/20 berjudul “Gelapkan mobil Rp. 900 jt Polresta Bandar Lampung, bekuk mantan anggota DPRD Lamtim”, di media Kupas Tuntas.co tanggal 7/8/20 berjudul “Diduga gelapkan mobil, caleg gagal bersama istrinya ditahan polisi”, lalu media Lampung IDN. Times tanggal 7/8/20 berjudul “Eks anggota DPRD gelapkan 5 mobil, pemilik showroom rugi Rp.900 jt”. Lanjutnya.

Seharusnya Bapak Ketut Erawan sebagai pejabat negara dan wakil rakyat, dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah menggiring opini dengan menyampaikan asumsi-asumsi tanpa fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Negara kita merupakan negara hukum, maka semua pernyataan yang disampaikan di ruang publik, sudah semestinya harus berdasar pada fakta hukum dan perundangan yang berlaku, ujar Andri yang diamini joko. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan