Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari – SomasiNews.Com Dugaan Korupsi Kadishub Sultra Hado Hasina terkait kegiatan proyek Rekayasa Lalu lintas di Kabupaten Wakatobi , yang selama ini menjadi status tahanan Kota , Rabu 28/7-2021 sekitar Pukul 17.00 wita,
Kejaksaan Tinggi Sultra akhirnya resmi menahan Kadishub Sultra Hado Hasina serta Laode Nurahmat Aryad , Dosen UHO Kendari ,dalam kasus dugaan Korupsi proyek rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi (Sultra), atas dugaan tersebut dua tersangka langsung di giring oleh Kejaksaan Tinggi Sultra menuju Rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas II A Kendari, dengan menggunakan rompi yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kasus yang melibatkan Kadishub Sultra ini ,bermula saat Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat ( LPPM ) Universitas Halu Oleo pada tahun 2017 lalu ,dan pada tahun 2020 Kejati Sultra mengendus adanya aroma Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ,dalam proyek tersebut ,sehingga memeriksa sejumlah pihak termasuk Kadishub Sultra Hado Hasina.
Langka tegas yang di lakukan Kejati Sultra adalah merupakan wujud dan komitmen dalam penegakan hukum di Sultra ini ,tidak memberikan ampun pada pelaku korupsi untuk memberikan ruang bagi terduga korupsi untuk bebas ,apalagi untuk mengulangi lagi perbuatannya , dan sekaligus menjawab berbagai kritikan oleh sejumlah elemen terhadap Kejati Sultra dalam memproses kasus dugaan Korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi ( Sultra ).
Laporan . Lias