SOMASINEWS.COM BONE- Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, telah meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video di Handphone.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., mengonfirmasi peningkatan status kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya.
Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih menggunakan sarung saat melakukan aksi tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif merekam layar panggilan video sebagai barang bukti.
Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh tanpa dilapisi benda apapun. terduga pelaku juga diduga menuangkan cairan seperti body lotion pada alat kelaminnya dan memainkannya menggunakan tangan
Dampak Psikologis dan Laporan Keluarga
Pasca kejadian, korban mengaku menangis dan merasa trauma karena tidak menyangka akan mengalami hal tersebut. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut
Laporan polisi dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah kejadian.
Proses Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
– Pengambilan keterangan dari pelapor, korban R (17), saksi, dan terlapor H (40)
– Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1, A1-1, dan A1-2
– Gelar perkara pertama pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli terkait
– Pengambilan keterangan tambahan terhadap terlapor
– Pengiriman undangan klarifikasi kepada pelapor/korban untuk keterangan tambahan, namun belum dapat dihadiri
Gelar perkara kedua yang digelar pada 16 Desember 2025 memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, menandai bahwa perkara dianggap memiliki cukup bukti permulaan untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.
Pihak Polres Bone masih terus menjalin komunikasi secara langsung dengan korban dan keluarga dengan baik sehubungan dengan perkembangan kasus yang dilaporkan. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi melalui media digital.(*)






























































