SOMASINEWS.COM BARRU SULSEL –Aktivitas perjudian sabung ayam yang tanpa Tindakan dari Polres dan Polsek, malah semakin terang-terangan di desa Bojo,Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, telah menambah keresahan di kalangan masyarakat. Minggu (1/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasinews Lankoras-ham dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam sudah lama berlangsung dan semakin tak terbendung oleh APH setempat dan di hadiri dari berbagai daerah.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum di Polres Barru berjalan tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Meskipun jelas telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Barru.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan dadu yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Barru. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan arena sabung ayam di Desa Bojo, ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Barru.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Barru belum memberikan keterangan resmi terkait sabung ayam yang ada di wilayah Hukumnya.(Tim)


























































