Tanpa Tindakan Tegas Aparat, Arena Sabung Ayam di Desa Compong Jadi Sorotan Publik.

SOMASINEWS.COM | SIDRAP — Aktivitas judi sabung ayam di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, kian marak dan dilakukan secara terang-terangan.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pitu Riase, Polres Sidrap. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasinews bersama Lankoras-HAM dari warga setempat, praktik sabung ayam tersebut semakin tidak terbendung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Aktivitas ini dilaporkan masih berlangsung hingga Minggu (01/02/2026).

Fenomena tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah Polres Sidrap. Masyarakat menilai adanya kesan penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.

Padahal, praktik perjudian secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polsek Pitu Riase.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum tersebut dinilai belum diterapkan secara maksimal terhadap praktik sabung ayam dan judi dadu yang masih berlangsung di Desa Compong.

Keberadaan arena sabung ayam tersebut kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menutup lokasi perjudian tersebut secara permanen.

Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kesan pembiaran serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sidrap.

Warga juga mendesak agar aparat segera turun tangan, menindak para pelaku, serta memproses hukum siapa pun yang diduga terlibat atau melindungi praktik perjudian ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Pitu Riase, IPDA Sakaria, saat dikonfirmasi oleh Somasinews melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti.

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas perjudian masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Kondisi ini membuat masyarakat menyimpulkan adanya dugaan perlindungan atau bekingan dari oknum tertentu, sehingga praktik ilegal tersebut tetap berjalan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Lankoras-HAM, Mukhawas Rasid, S.H., M.H., mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung dan melakukan tindakan tegas serta “bersih-bersih” terhadap praktik perjudian dan dugaan keterlibatan oknum aparat di wilayah tersebut.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan