Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Lambar-Somasinews.com Terdakwa pemalsuan ijazah Suharjono anggota DPRD kabupaten Lampung Barat hari ini telah memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh kejaksaan negeri setempat. Rabu 16/6/2021
Setelah sempat terunda, Politisi partai PPP itupun dituntut 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda 10 juta rupiah.Hal itu mengacu pada UU No 20 tahun 2003 Pasal 69 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng Rasoen menargetkan kasus pemalsuan ijazah tersebut akan selesai minggu ini.
“untuk agenda selanjutnya besok kita lanjutkan Pledoi, lalu sidang keputusannya hari jumat, Mudah-mudahan semuanya selesai minggu ini,” ungkap agung.
Seusai pembacaan keputusan, Sarjono sendiri mengaku saat diwawancarai dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut, namun ia akan tetap mengikuti proses pengadilan sampai dengan selesai.
“Sebenarnya saya keberatan karna saya disini merasa dizolimi oleh oknum kepala sekolah, tapi nantikan ada proses pembelaan,kita ikuti saja dlu proses ini “. ungkapnya.
Laporan : Helayati