Pengedar Narkotika Di Ringkus Polisi

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Kendari – SomasiNews.Com                    penangkapan pelaku pengedar Narkotika kembali di tangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra ,Kamis 29/7-2021 ,sekitar Pukul 17.42 Wita ,di tempat kejadian perkara ( TKP ) di Kost Kosan asrama Pondok Al- Fatih Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoaeya ,Kecamatan Wua- Wua Kota Kendari Sultra.

 

Atas informasi masyarakat pelaku di ketahui bernama Iswandi Als Mantan Bin Nuhun ,( 38) tahun, yang beralamat di Kelurahan Lambuiya Kecamatan Lambuiya ,Kabupaten Konawe ( Sultra) yang sering melakukan penempelan Sabu.

Kronologis penangkapan pelaku Atas laporan masyarakat,saat itu juga Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra ,langsung melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance ,saat di lakukan pembututan ,langsung di lakukan upaya paksa penangkapan,dan mengamankan pelaku ketika sudah berada di dalam Kamar Kost,” ungkap ,”Ditresnarkoba Polda Sultra.Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman .Sik

Kemudian di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat setempat ,dari hasil penggeledahan di temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) Sachet Kecil di duga Sabu dengan berat 20,44 gram yang berada di saku celana pendek sebelah kanan pelaku ,serta di temukan timbangan di gital merk QcPass,dan sachet kosong,juga barang bukti non narkotika lainya turut di amankan yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika tersebut,” Tutur Eka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika ,”pungkas Eka

Bacaan Lainnya

Laporan : Lias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan