Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Dari kronologis singkat Peristiwa kini tersebar diawak media yang terjadi di Desa Bulusirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Pada Sabtu (24/6/2023) malam.
Berawal dari si pelaku YS dan korban MM terlibat cekcok, YS kemudian kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Akibatnya MM mengalami luka-luka di bagian punggungnya, hingga MM dilarikan ke Rumah Sakit Tenriwaru Bone dalam kondisi kritis.
Diduga diketahui sebelumnya pelaku pernah mengancam korban menggunakan parang, dan waktu kejadian itu, pelaku YS dalam kondisi mabuk.
Pihak keluarga MM, Andi Suriadi meminta kepolisian setempat segera bergerak memproses YS selaku pelaku.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dijadikan atensi berat sehingga hukum tak pandang bulu, kami juga berharap 1×24 jam telah dilaksanakan pemeriksaan dan ditindaklanjuti,” ucap Suriadi.
Atas kejadian ini, Suriadi juga meminta pihak keluarga agar tidak terpancing, Serta keluarga diharapkan tetap tenang dan percayakan ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Ketua DPC, Heri Afian, ” Terakhir saya komunikasi keluarga korban bahwa si pelaku sudah diamankan sejak subuh tadi, tapi belum ada kabar tentang keberadaannya sekarang dimana pelaku diamankan”. Ungkapnya.
“kami meminta kepada Bapak Kapolres Bone bisa mengupayakan penindakan lebih intens bagi si pelaku agar tidak terjadi gerakan mengancam pihak keluarga korban, Serta Team Unit PPA Polres Bone secepatnya mengambil tindakan penanganan segera munkin atas kejadian yang menimpah MM anak berumur 17 tahun dari warga Desa Bulusirua Kec. Bontocani Kab. bone tersebut yang kini terbaring kritis di Rumah Sakit Tenriwaru Bone”. Ungkapnya.
“Saya anggap ini kasus tidaklah sulit, tidak ada lagi alasan jika pelaku diloloskan dari jeratan hukum, karena jelas adanya bukti, korban dan pelaku itu jelas, Jadi penekanan Hukum harus memberikan arah Azas Kepastian Hukum dan Azas keadilan kepada YS selaku Korban penetasan tersebut dan saya harap sikorban diberikan sanksi hukuman sesuai Normatif Hukum yang berlaku, Jika memang hukuman itu berat si pelaku harus menjalaninya”. Tutup Heri Afian.(*)