Diduga ilegal Truk Tangki BBM Solar Industri PT. Bintang Dua Putra Bermuatan Solar 10.000 liter.

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Berdasarkan pantauan awak media dilapangan Melihat mobil Truk tangki bermerek PT bintang dua putra bermuatan 10.000 liter. Nomor polisi DP 9235.FA. singgah dipinggir jalan di desa lakukan kecamatan mare kabupaten Bone.

Tim investigasi media SomasiNews menemui sopir yang muat BBM solar bersubsidi dari kabupaten bulukumba mobil tangki ke mobil tangki/mobil miliknya yang bernama zainuddin dan langsung dikonfirmasi oleh tim investigasi,

Tidak lama kemudian sopir tersebut dia memperlihatkan surat pengangkutan pengiriman/surat jalan no 282/B2PMBR/PO/BBm/IX/2024.

Nama pemesanan: PT berkah mandiri konsultama. Nomor pemesanan: Bak 018/Log/Bbm/VIII/2024.

Tujuan pengantaran PT berkah mandiri konsultama jalan Tran Sulawesi desa ungkaya kecamatan witaponda kabupaten morowali. Dan yang bertanda tangan (Mashuri Sada) sebagai Direktur utama. Tidak diperlihatkan berinisial (Zainuddin) driver/sopir truk tangki pt bintang dua putra. Tidak ada bukti atau faktur pembelian diperlihatkan ke tim investigasi oleh driver (Zainuddin)

Terkait Truk Tangki BBM Solar Industri PT. Bintang Dua putra Bermuatan Solar 10.000 liter di duga ilegal.

Pelaku kejahatan pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sering melintas di Kabupaten Bone, semakin menjadi-jadi. Bahkan boleh di bilang terkesan cukup berani dan terang – terangan, menggunakan Truk Tangki BBM Solar Industri, bak seperti mobil Pertamina.

Lagi lagi Kinerja pihak Polres Bone Polda Sulawesi Selatan dan Jajarannya dipertanyakan. Pasalnya, dugaan Truk Tangki BBM Solar Industri PT. Bintang dua putra bewarna putih biru diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran/melintas di wilayah hukum Polres Bone.

Tim investigasi somasinews sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat penegak hukum (APH) Polres Bone yang terkesan ada pembiaran atas lancarnya operandi BBM solar bebas melintas di Kabupaten Bone, diduga mengangkut solar subsidi dari Kabupaten Bulukumba yang akan di selundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.

Belum berpengaruh maksimal atau kurangnya dukungan dari jajarannya, sehingga aktivitas illegal BBM ini masih saja ada, dari Kabupaten Bulukumba, hasilnya diangkut menggunakan jalur darat keluar Morowali melintas di Wilayah hukum Polres Bone Polda Sulsel.

Tim investigasi somasinews minta kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel Polres Bone agar selalu bertindak tegas sesuai undang undang yang berlaku agar dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku BBM bersubsidi jenis solar jangan ada pembiaran.

Sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan hal yang penting, agar distribusinya tepat sasaran, sebagaimana yang dilansir media.

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut oleh truk pengangkut BBM solar industri PT. Bintang dua putra, kepergok anggota Tim investigasi, saat melintas di desa lakukan kecamatan Mare, kabupaten Bone Senin (2/9/2024) jam 15:55.

Melalui awak media, keterangan driver/sopir ini mengatakan bahwa pengambilan bbm jenis solar diambil dari wilayah Kabupaten Bulukumba. kuat dugaan PT. Bintang dua putra mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari lapak atau gudang penimbunan bbm jenis solar subsidi ilegal,

Kita patut duga dari gudang penimbun bbm jenis solar subsidi ilegal, dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi.

( Mukhawas Rasyid, S.H, M.H Ketua Umum Lankoras-Ham ) dikonfirmasi tentang kepatuhan unsur hukum yang dilabrak oleh kegiatan tersebut jika kronolgisnya seperti apa yang ditemukan oleh media somasi news tentu tidak seiring dengan ketentuan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak tidak senafas dan bahkan melanggarnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan