Judi Sabung Ayam di Padang pamekke Kec. Pituriase Bebas beraktivitas karena di duga dibekingi oleh oknum.

SOMASINEWS.COM SIDRAP SULSEL– Lemahnya pengawasan penegakan hukum Polsek di Padang pamekke Kec Pituriase polres Sidrap sehingga Praktik judi sabung ayam di Padang pamekke kabupaten Sidrap telah bebas beraktivitas dan ramai didatangi para pengunjung dari luar, nampaknya akan menjadi tamparan keras untuk kinerja polres Sidrap.

Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi Sabung Ayam di kecamatan Pituriase kabupaten Sidrap belum terendus aparat penegak hukum seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas jangan ada lagi pembiaran.

Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bahwa aktivitas judi sabung ayam di Padang pamekke kecamatan Pituriase sudah lama beroperasi. Karena disebabkan kurangnya pengawasan penegakan hukum di polres Sidrap sehingga pelaku judi sabung ayam bebas beraktivitas.

Menurutnya tempat perjudian itu sangat ramai dikunjungi karena dianggap aman-aman saja dan berlangsung cukup meriah dan terang-terangan beraktivitas karena diduga memiliki beking kuat dan kokoh.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan yaitu kamis dan Jum’at dua kali seminggu.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya polres Sidrap agar bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada dipadang pamekke kecamatan Pituriase kabupaten Sidrap, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkap warga.

Kami Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Sidrap dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku. Jika aparat penegak hukum tutup mata maka diduga ada aliran upeti yang masuk.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga berharap agar perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres Sidrap dan Kapolda Sulsel”.

Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan