SOMASINEWS.COM SIDRAP – Menjamurnya aktivitas judi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sudah menjadi rahasia umum, para pelaku semakin bernyali dan kebal hukum meski seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui intruksinya telah memerintahkan seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebut namanaya mengatakan bahwa menjamurnya aktivitas perjudian di Sidrap tentu sangat menyimpang dari pada norma hukum dan merusak moral, serta peradaban budaya di tengah-tengah masyarakat kabupaten Sidenreng Rappang yang di kenal dengan julukan Bumi Nene Mallomo.
“Aktivitas Judi masih saja menjamur, seperti di dusun Padang pammekke desa belawa kecamatan Pitu Riase yang melibatkan oknum kepala desa inisial (YR) mulai beraktivitas kamis (29/01/2026) sampai jumat (30/01/2026) arena ini sangat ramai dikunjungi dari luar daerah namun aparat penegakan hukum masih saja tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian yang telah melanggar aturan norma hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sidrap.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan adu jangkrik yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Sidrap.
Dari hasil investigasi yang diperoleh tim Somasinews dan lankoras-ham di lapangan dan didukung dengan Temuan langsung beberapa awak media yang bergabung dalam tim investigasi melihat langsung fakta lapangan diketahui bahwa para pelaku judi semakin marak dan menggila di beberapa titik lokasi.
“Dampak adanya pembiaran aktivitas akan menjadi sorotan khalayak publik dan berpengaruh terhadap citra nama baik institusi penegakan hukum Polres Sidrap, apabila Kapolres beserta jajarannya tidak sanggup dan bernyali untuk memberantas permainan judi di wilayah kabupaten Sidrap, maka publik mempertanyakan kinerjanya.”
Lebih lanjut tim awak mendesak Kapolres Sidrap, harus komitmen untuk memberantas perjudian dan bertindak tegas tangkap para pelaku judi yang marak menjamur di Kabupaten Sidrap.
“Jika Kapolres Sidrap beserta jajaranya tidak punya nyali menutup seluruh aktivitas perjudian di wilayah hukumnya dan menangkap para pelaku beserta bandar. Kami menduga Polres Sidrap telah menerima gratifikasi, maka kami akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Polda Sulsel bahkan sampai Mabes Polri, sehingga Kabupaten Sidrap yang berjulukan Bumi Nene Mallomo bisa bersih dari aktivitas perjudian yang tidak hanya berpotensi menyumbang rusaknya perekonomian masyarakat juga rusaknya moral generasi muda masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap dikonfirmasi Melalui pesan singkat Whatsapp beberapa hari lalu dia bahkan mengatakan bahwa dirinya bukanlah pencari uang Bodrex. Namun faktanya sangat berbeda dengan kondisi yang ada di wilayah hukumnya sebab para pelaku bandar judi semakin menggila seakan kebal hukum karena diduga telah dilakukan pembiaran.
Lanjut, Kapolsek Pitu Riase dihubungi lewat WhatsApp selulernya merespon akan Diatensi dan ditindak, lanjuti.ucapnya.(Tim)


























































