SOMASI NEWS.COM Bone,– Peredaran rokok ilegal merek “Rocker” diduga semakin marak di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bone, Sinjai, dan Wajo. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan merusak persaingan usaha rokok legal.(04/05/2026)
Sejumlah warga dan pedagang kecil mengaku rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merek “Rocker” kini mudah ditemukan di kios-kios dan pasar tradisional. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal ini banyak diminati, terutama di kalangan konsumen dengan daya beli rendah.
“Masyarakat minta penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Kalau dibiarkan, penerimaan negara dari cukai rokok terus berkurang, sementara pelaku usaha legal jadi dirugikan,” ujar salah seorang warga Bone yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan peningkatan penerimaan cukai setiap tahun untuk mendukung program kesehatan dan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Makassar maupun Polres di tiga kabupaten tersebut terkait operasi penindakan terhadap rokok ilegal merek “Rocker”.
Warga berharap ada razia rutin dan penindakan hukum terhadap distributor maupun pengecer yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah tegas dinilai penting agar penerimaan negara dari cukai bisa meningkat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Ini undang-undang utama yang mengatur rokok ilegal.
Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan:
– Penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun
– Denda minimal 2 kali, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56:
Setiap orang yang membuat, mengedarkan, atau memiliki barang kena cukai palsu dipidana dengan:
– Penjara minimal 1 tahun, maksimal 8 tahun
– Denda minimal 10 kali, maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 50:
Setiap orang yang membuat barang kena cukai tanpa izin/NPPBKC dipidana dengan:
– Penjara minimal 1 tahun, maksimal 8 tahun
– Denda minimal 10 kali, maksimal 20 kali nilai cukai
2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Kalau rokok ilegal itu hasil penyelundupan, bisa kena:
Pasal 102: Penyelundupan barang kena cukai dipidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta – Rp5 miliar.
3. KUHP Pasal 480 – 481
Kalau ada unsur penadahan barang hasil kejahatan cukai, bisa dikenakan pasal penadahan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
1. Pabrik ilegal – yang memproduksi tanpa izin dan tanpa pita cukai
2. Distributor/gudang – yang menyimpan dan menyalurkan (Red)
























































