Arena Judi Sabung Ayam di Wajo Hidup Lagi, Polisi Disebut Tutup Mata Diduga Ada Aliran Upeti Yang Tersistematis

SOMASI NEWS.COM WAJO – Praktik perjudian sabung ayam kembali marak dan merajalela di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Selasa (12 Mei 2026).

Adapun jadwal yang telah ditetapkan seperti. Aktivitas ilegal yang berlokasi di kelurahan, Atakkae Kecamatan Tempe tiap malam Rabu dan Cella mata tiap malam kamis serta pengree, tiap malam jumat, itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa judi sabung ayam seolah olah telah dilegalkan. “Jangan ada pembiaran. Terkesan tutup mata,”

Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan memberikan dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat.
sikap aparat yang dinilai lunak membuat para pengelola dan pemilik lahan merasa kebal hukum.

Arena judi sabung ayam juga menjadi tempat berlangsungnya jenis perjudian lain.

Dari hasil investigasi tim media Somasinews bersama laporan warga menunjukkan bahwa arena perjudian tersebut masih aktif hingga malam hari.

Suasana ramai tampak dari kerumunan warga dan deretan kendaraan roda dua serta roda empat yang memenuhi area sekitar lokasi. Ironisnya, tempat itu sebelumnya sempat diberitakan dan ditutup, namun hanya bertahan beberapa hari saja sebelum kembali beroperasi.

Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa dengan sikap aparat yang dinilai abai terhadap aktivitas haram tersebut.

“Sudah sering kami laporkan, tapi tidak ada tindakan nyata. Tutup sebentar, buka lagi. Kami jadi curiga ada pembiaran,” ucap warga yang tak mau namanya disebut.

Keresahan warga semakin memuncak karena praktik perjudian itu dianggap telah merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Selain mengundang pelaku kriminal, aktivitas tersebut juga mengganggu ketenangan masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa penegak hukum terhadap praktik judi sabung ayam di Wajo terkesan lemah?
2. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penindakan tegas terhadap para pelaku?
3. Langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif?

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media. Namun, di Wajo, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga.

Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Wajo. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.(Tim)

 

Pos terkait