Sosialisasi Program Unggulan Kerja Sama Polres Bone, Baznas Bone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Bone, Somasinews.com Bertempat di aula Mapolres Bone telah berlangsung sosialisasi zakat, infaq dan sedekah serta program unggulan Baznas Kabupaten Bone, kegiatan ini berjalan atas kerja sama Baznas Kabupaten Bone dengan Polres Bone, dan acara dihadiri Wakapolres Bone Kompol Muhammad Asrofi,S.H.,M.H. bersama para pejabat utama Polres Bone, Kapolsek jajaran dan para perwira staf.Selasa 19/01/2021.

Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK. selaku Ketua UPZ Polres Bone menyambut langsung kehadiran Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. Haji Zainal Abidin bersama komisioner lainnya dan pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya.

“Semoga sosialisasi ini membuka pikiran kita semua, tentang pentingnya Zakat Profosi dalam Islam untuk mensucikan diri dan sekaligus bisa meringankan beban orang – orang yang tidak mampu. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh personel yang hadir untuk mengikuti dengan seksama, sehingga dapat tercipta hubungan kerjasama yang baik antar lembaga kedepannya. Pada kesempatan ini pula, saya selaku Pimpinan Kepolisian Resor Bone mengucapkan banyak terima kepada semua pihak yang hadir,” tutur Try Handako

Ketua Baznas Kabupaten Bone juga menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolres Bone bersama seluruh pejabat yang hadir atas dukungannya selama ini, sehingga kegiatan Baznas mulai tingkat Kabupaten dapat berjalan melalui UPZ Polres Bone dan penyaluran di tingkat pedesaan melalui kerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,

Lanjut Ketua Baznas, “bahwa Baznas Kabupaten Bone berharap dengan adanya sosialisasi ini para personel kepolisian dapat memahami tugas Baznas yang bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, serta BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas fungsi menghimpun, menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS),” jelas H. Zainal

Amir Hafid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan